Kondisi kebebasan pers di Indonesia terus menunjukkan tren memburuk pada awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Seperti yang tercatat pada laporan World Press Freedom Index (WPFI) 2025 yang dirilis Reporters Without Borders (RSF), sebuah acuan global yang menilai kondisi kebebasan pers setiap negara di dunia. Saat ini, Indonesia menempati posisi 127 dari 180 negara pada tahun 2025, turun dari posisi 111 pada tahun sebelumnya, setara dengan negara Kamboja dan Kenya yang juga bergulat dengan masalah kebebasan pers. Dalam periode yang sama, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat telah terjadi puluhan kasus kekerasan, intimidasi, dan serangan digital terhadap jurnalis Indonesia sepanjang tahun 2025. Penurunan peringkat global dan peningkatan jumlah kasus yang tercatat oleh AJI memunculkan kekhawatiran bahwa ruang kebebasan pers di Indonesia mulai bergerak mundur, mengarah pada pola pembatasan yang mengingatkan pada era Orde Baru.
Rapor Merah Kebebasan Pers Indonesia
Belum genap satu tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, terhitung semenjak 1 Januari–31 Agustus 2025, AJI Indonesia mendokumentasikan sedikitnya 60 kasus kekerasan dan intervensi terhadap jurnalis, termasuk penghalangan peliputan, teror, serta intimidasi yang melibatkan aparat kepolisian dan militer. Menyoroti hal itu, AJI Indonesia menyimpulkan bahwa rangkaian kasus ini menunjukkan kondisi kerja jurnalis yang semakin berisiko dan mengindikasikan kebebasan pers di Indonesia memburuk.
Melansir Tempo, redaksi Tempo menerima dua bentuk teror beruntun pada Maret 2025. Pada (19/3/2025), wartawan politik Tempo, Francisca Christy Rosana, menerima kiriman paket berisi kepala babi yang dipotong telinganya. Dua hari setelahnya, pada (22/3/2025) sekitar pukul 02.11 WIB, dua orang tidak dikenal melemparkan kardus berisi enam bangkai tikus yang telah dipenggal ke halaman kantor Tempo di Palmerah, Jakarta, dan paket tersebut ditemukan pada pagi harinya oleh petugas kebersihan.
Di Surabaya, dua jurnalis Wildan Pratama dari media Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi penolakan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi pada (24/3/25) lalu. Melansir Kompas.id, aparat disebut memaksa mereka menghapus foto dan video kericuhan serta melakukan tindak kekerasan ketika keduanya tetap merekam jalannya aksi. AJI Surabaya melansir pernyataannya di laman resmi organisasi yang mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Kekerasan tidak hanya menyasar jurnalis profesional, tetapi juga dialami oleh pers mahasiswa. Metrotvnews melaporkan bahwa Pimpinan Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) inisial DS dipukul oleh aparat yang menyebabkan luka robek pada wajah dan memerlukan perawatan jahitan. Selain itu, dua anggota LPM Justisia dari Universitas Islam Negeri (UIN) Semarang dan dua anggota LPM Vokal dari Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) turut menjadi korban.
Selain kekerasan fisik dan intimidasi yang dialami jurnalis, ancaman terhadap kebebasan pers juga muncul melalui kebijakan yang membatasi ruang kerja jurnalistik. Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 23 Tahun 2024 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat pasal-pasal kontroversial, terutama pada Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi dan dokumenter. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah pemimpin redaksi untuk melakukan wawancara. Langkah ini mendapat tanggapan dari Dewan Pers yang menilai format wawancara yang hanya melibatkan media tertentu dapat membatasi akses publik terhadap informasi karena tidak semua media mendapatkan kesempatan yang sama, dilansir dari Asia Pacific Solidarity.net.
Jurnalis Lokal di bawah Bayang Intervensi
Di tingkat daerah, khususnya di Kalimantan Selatan, jurnalis masih menghadapi kondisi kerja yang rentan akibat meningkatnya tekanan dan intervensi terhadap pemberitaan. Tim LPM INTR-O telah mewawancarai sejumlah jurnalis, baik yang bekerja di media lokal, tergabung dalam Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), maupun para pengamat dan ahli. Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna, membenarkan bahwa ancaman dan intimidasi kerap terjadi di lapangan. Ia menjelaskan, situasi tersebut paling sering muncul ketika ia melakukan peliputan isu sensitif di daerah. “Saya merasakan ancaman keselamatan saat di lapangan, terutama ketika saya meliput isu lingkungan dan konflik agraria,” ujarnya dalam wawancara daring pada Jumat (21/11).
Rendy menambahkan bahwa jurnalis juga menghadapi risiko serangan digital dan pembocoran identitas. Ia mengungkapkan, nomor telepon wartawan kerap dibagikan kepada pihak berkepentingan tanpa izin, sehingga meningkatkan kerentanan mereka saat meliput isu sensitif. “Berbagai serangan digital sering terjadi, contohnya perusahaan yang pernah saya liput kerap menelusuri jejak digital untuk mencari data pribadi saya, dan nomor telepon wartawan juga sering dibagikan tanpa izin kepada pihak yang tidak suka dengan pemberitaan tersebut,” tambahnya.
Selaras dengan Rendy, Donny Moeslim, Jurnalis Banjartimes mengaku khawatir dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis di tingkat nasional, terutama setelah melihat rekan-rekannya mengalami tekanan serupa. Begitu pula ia pernah menghadapi intervensi terhadap pemberitaannya. “Saya khawatir melihat banyak rekan jurnalis yang mendapat tekanan dan kekerasan. Maka dari itu penting untuk berhati-hati saat meliput, saya pribadi pernah diminta untuk menghapus berita karena ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan isi pemberitaan yang saya tulis,” jelas Donny dalam wawancara langsung, Kamis (20/11).
Dinamika serupa juga dialami oleh Syahril, Pemimpin Umum LPM Justice Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin (STIHSA). Ia mengaku pernah menghadapi keberatan dari pihak tertentu terhadap pemberitaan yang mereka publikasikan. “Saya tidak pernah mengalami pembatasan langsung, tetapi pernah ada intervensi dari pihak tertentu yang memprotes pemberitaan kami mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan aparat saat demonstrasi. Setelah kejadian itu, saya memahami dalam situasi saat ini jurnalis perlu hati-hati ketika mengolah isu, terutama isu sensitif,” ucapnya dalam wawancara daring, Jumat (21/11).
Implementasi Undang-Undang Pers yang Tidak Berjalan
Sejak lahir pada era Reformasi, Undang-Undang Pers (UU Pers) menjadi tonggak penting yang membebaskan media dari kontrol negara dan menghapus praktik pembredelan yang terjadi pada masa sebelumnya. Tetapi, situasi saat ini menunjukkan berbagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, intimidasi, dan tekanan terhadap media masih terus terjadi di lapangan. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menjamin kemerdekaan pers melalui pasal-pasal kunci, seperti Pasal 4 ayat (1) tentang jaminan kemerdekaan pers dan Pasal 4 ayat (3) yang melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
Rendy menjelaskan adanya kasus-kasus yang jelas bertentangan dengan ketentuan UU Pers yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban negara dalam menjamin kebebasan pers. “Sejumlah jurnalis masih mengalami tekanan dan kekerasan saat meliput, seperti jurnalis secara paksa diminta menghapus foto serta rekaman oleh oknum aparat saat meliput dan mendapat ancaman. Tindakan seperti itu merupakan pelanggaran serius terhadap UU Pers dan mengancam keselamatan jurnalis,” tutur Rendy.
Hal ini turut disampaikan oleh Masduki, Guru Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Universitas Islam Indonesia (UII). Tekanan kepada jurnalis kini tidak selalu muncul secara langsung atau fisik, melainkan melalui pola-pola baru yang berpotensi mempengaruhi independensi media. “Misalnya pengerahan cyber troop dan buzzer, pasukan-pasukan komentator di media sosial. Mereka bisa membanjiri ruang digital dengan serangan yang menekan jurnalis maupun redaksi,” ujarnya dalam wawancara daring, Selasa (25/11). Menurutnya, dinamika ini memperumit kerja jurnalistik karena kelompok yang menggerakkan tekanan tersebut kerap beririsan dengan pihak yang memiliki otoritas politik atau kepentingan ekonomi.
Masduki juga menyoroti melemahnya posisi media yang dinilai tidak mendapatkan perlindungan memadai dari pemerintah, sehingga pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers cenderung dibiarkan terjadi. “Berbagai pelanggaran yang terjadi saat ini adalah fakta bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak berupaya melindungi eksistensi media dan pers, sehingga pembiaran ini membuat gerak jurnalisme kita semakin melambat dan memiliki risiko tinggi, dan terbukti indeks kebebasan pers menurun di tahun pertama pemerintahannya,” tegas Masduki.
Imbas Penyempitan Ruang Kebebasan Pers
Kekerasan dan tekanan yang belakangan ini dialami jurnalis di Indonesia dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. Hal ini disampaikan oleh Sri Astuty, dosen Ilmu Komunikasi ULM, Ia menjelaskan bahwa potensi pembatasan gerak jurnalis sering kali berasal dari regulasi atau ancaman langsung yang kerap muncul dari pihak yang berkuasa. “Ketika jurnalis tidak menyampaikan informasi sesuai keinginan penguasa, di situ muncul ancaman dan pembatasan. Hal ini perlahan akan berdampak pada kebebasan pers dan tekanan pada ruang gerak redaksi, sehingga media perlahan kehilangan independensi,” ungkapnya dalam wawancara langsung, Selasa (25/11).
Masduki menjelaskan bahwa situasi tekanan terhadap kebebasan pers kini mengakibatkan fenomena self-censorship di kalangan jurnalis, yaitu bentuk tekanan yang lebih halus, tetapi berpengaruh besar terhadap ruang redaksi. “Ada fenomena self-censorship, yaitu wartawan takut meliput isu sensitif, takut mengkritik atau berita tidak diterbitkan karena khawatir kehilangan iklan dan pemasukan. Tekanan yang halus, tetapi sistematis sehingga ruang kebebasan pers semakin menyempit,” jelas Masduki.
Dampak kekerasan dan tekanan terhadap jurnalis jauh lebih luas daripada sekadar membungkam satu orang. Intimidasi menciptakan efek gentar (chilling effect) yang menyebabkan jurnalis lain enggan mengangkat isu sensitif seperti seperti korupsi, lingkungan, konflik agraria, atau penyalahgunaan wewenang karena takut mengalami hal yang sama. “Akibatnya, ketika liputan-liputan kritis hilang dari ruang publik, praktik buruk pemerintah maupun korporasi dapat berlangsung tanpa pengawasan, dan warga kehilangan hak untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kondisi ini membawa resiko besar bagi demokrasi,” kritik Rendy.
Tekanan terhadap jurnalis tidak hanya berupa kekerasan fisik maupun verbal, tetapi juga beban ekonomi dan psikologis. Banyak jurnalis Kalimantan Selatan menghadapi tekanan ekonomi dan ketergantungan pada pihak berkepentingan. Akibatnya, pemberitaan yang dihasilkan cenderung kehumasan daripada jurnalistik faktual. “Banyak jurnalis memilih membuat berita kehumasan demi alasan ekonomi, seperti berita kontrak yang dibayar oleh instansi pemerintah atau korporasi. Dalam praktiknya, pola ini membuat ruang redaksi dipenuhi konten yang sekadar mempromosikan kegiatan seremonial, memuji pejabat, atau memberitakan acara tanpa nilai kritis,” ungkap Rendy.
Fungsi Kontrol Pers yang Kian Terdesak
Pers disebut sebagai pilar keempat demokrasi karena menjalankan fungsi penting untuk mengawasi jalannya pemerintahan, menyebarkan informasi, dan mendidik masyarakat. “Pers menjadi ruang kontrol yang penting ketika lembaga negara yang lain tidak bekerja secara independen. Ketika pers dilemahkan, fungsi check and balance atau pengawasan publik tidak berjalan optimal, padahal kebebasan pers adalah kunci untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang tidak terkontrol,” tutur Sri.
Lebih lanjut, ketika hal tersebut dibiarkan maka akan menghantar pada kondisi yang merapuhkan demokrasi. Setiap bentuk tekanan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap profesi pers, tetapi juga serangan terhadap demokrasi negara. “Menurut saya demokrasi akan menjadi rapuh. Kekuasaan bisa berjalan tanpa transparansi, kebijakan publik tidak terpantau, dan suara korban atau kelompok rentan semakin tidak terdengar. Singkatnya, setiap bentuk tekanan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap profesi pers, tetapi juga ancaman langsung terhadap kualitas demokrasi Indonesia,” pungkas Rendy.
Kilas balik pada masa Orde Baru, Soeharto memanfaatkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) sebagai alat pengendalian media massa, dibuktikan dengan pembredelan majalah Tempo, Editor, dan Detik pada tahun 1994. Pembredelan Tempo, misalnya, disebabkan oleh laporan investigasi edisi 11 juni 1994 tentang pembelian 39 kapal perang bekas dari Jerman yang dianggap mengkritik kebijakan pemerintah dan menyinggung pejabat tinggi di lingkaran kekuasaan. Soeharto mencabut SIUPP dengan alasan ketiga media tersebut dapat membahayakan keamanan nasional karena media tersebut kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Jika pada masa Orde Baru pembatasan dilakukan melalui mekanisme formal seperti pencabutan SIUPP, maka di era sekarang pembatasan tercatat melalui hambatan akses, intimidasi, atau tindakan yang mempersulit peliputan. Perbandingan ini menunjukkan bahwa bentuk pembatasan berubah, tetapi isu keterbukaan informasi dan kebebasan kerja jurnalistik tetap menjadi tantangan. “Tekanannya ada yang terbuka dan ada yang halus. Tekanan terbuka seperti kasus Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menggugat media Tempo secara perdata dengan gugatan Rp200 miliar, dan tekanan secara halus misalnya media dibiarkan mati secara ekonomi dengan pengurangan iklan,” ujar Masduki.
Rendy menyebut bahwa pola tekanan kepada jurnalis di masa Pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki kemiripan dengan praktik pembatasan ruang kerja jurnalis pada masa Orde Baru, meski bentuknya tidak bersifat formal seperti pembredelan. “Kekhawatiran ini muncul karena pola intervensi terhadap informasi publik bisa saja diperkuat oleh birokrasi, aparat keamanan, maupun pejabat lokal yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk membatasi pemberitaan yang dianggap “mengganggu”. Pengerahan aparat di lapangan semakin sering berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik. Hal ini memperlihatkan bahwa meski rezim sudah berganti, pola tekanan terhadap jurnalis di daerah terutama dari aparat dan aktor berkuasa lokal masih terjadi,” ujarnya.
Di tengah situasi pembatasan ruang kerja jurnalis, Sri Astuty menyebut bahwa regulasi seharusnya memberi perlindungan yang lebih kuat bagi pers. “Sejumlah aturan mulai dari undang-undang pers yang sudah lama tidak diperbarui hingga UU ITE yang kerap menjadi tantangan bagi jurnalis perlu dikaji ulang. Bahkan, perubahan UU ITE ke dalam KUHAP dikhawatirkan semakin menjerat kerja-kerja jurnalistik,” ungkapnya.
Sementara itu, Rendy menegaskan bahwa perlindungan paling nyata justru lahir dari jurnalis sendiri. Ia menyebut jurnalis lokal bekerja dalam kondisi minim pelatihan dan minim dukungan, sehingga rentan terhadap tekanan dan kriminalisasi. “Yang dibutuhkan adalah pemahaman kuat soal keselamatan kerja, regulasi pers, dan mekanisme etik. Dengan bekal itu, jurnalis bisa menolak tekanan dengan dasar hukum yang jelas,” tutupnya.
(MM,SOQ,SLS)









Leave a Reply