Ada kebijakan baru di Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) FISIP tahun ini, mahasiswa baru wajib mengumpulkan tanda tangan sedikitnya 50% dosen FISIP ULM sebagai syarat memperoleh sertifikat PKKMB fakultas. Pengumpulan tanda tangan tersebut dibuka mulai 12 hingga 21 Agustus 2026 dan menuai beragam tanggapan dari mahasiswa.

Tanda Tangan Dosen sebagai Syarat Dapat Sertifikat
Ketua Pelaksana PKKMB FISIP ULM, Ngarai Ganda Miharja bilang usulan ini berasal dari Nasrudin, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP ULM dan telah melalui proses koordinasi dengan pihak Fakultas.
“Awalnya mau seluruh dosen, tetapi setelah melihat mahasiswa baru jumlahnya kurang dari 900 orang, jadi dikompromi menjadi 50% dosen,” ujarnya dalam wawancara langsung, Selasa (11/8).
Saat ditemui pada Kamis (13/8), Nasrudin mengatakan kegiatan meminta tanda tangan dosen tersebut adalah hasil kesepakatan dekan, anggota senat, dan ketua jurusan dalam rapat senat dan jurusan.
“Tanda tangan ini diadakan karena mahasiswa FISIP masih kurang mengenali dosen. Hal tersebut menjadi alasan dibuatnya program dengan ketentuan minimal 50% tanda tangan dosen,” ujar Nasrudin menjelaskan tujuan.
Dekan FISIP ULM, Irwansyah, mengonfirmasi hal ini. Ia, mengatakan tujuannya agar mahasiswa tidak hanya mengenal dosen prodi masing-masing, akan tetapi juga mengenal dosen prodi FISIP lainnya.
“Selama ini banyak mahasiswa kita tidak mengenal dosen dari luar prodi, hal ini dilakukan agar mereka saling mengenal,” jelas Irwansyah saat ditemui langsung, Kamis (13/8). Ia, menambahkan angka 50% dipilih agar mahasiswa tidak terlalu terbebani.
Selaras dengan pandangan tersebut, Jourdy Januariadi, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP ULM 2026, bilang bahwa kewajiban meminta tanda tangan 50% diterapkan karena memang sejalan dengan esensi PKKMB, yaitu sebagai sarana pengenalan lingkungan kampus bagi mahasiswa baru.
“Kewajiban tanda tangan 50% ini karena memang tujuan utama dari PKKMB, yakni pengenalan lingkungan kampus selama menjadi mahasiswa baru. Jadi, supaya mahasiswa baru bisa mengenal dosen dari prodi lain,” ujarnya saat ditemui langsung, Rabu (12/8).
Bagaimana cara mahasiswa baru meminta tanda tangan dosen? Panitia membagikan buku khusus kepada mahasiswa baru. Ada pula tata tertibnya, mahasiswa baru tidak diperbolehkan mengganggu dosen saat makan, shalat, atau beristirahat.
“Awalnya, memakai kertas biasa, tetapi setelah melalui koordinasi, format tersebut dinilai kurang efektif. Panitia kemudian menyediakan buku delapan halaman yang memuat nama, foto, dan Nomor Induk Pegawai (NIP) dosen dari setiap program studi, lengkap dengan kolom tanda tangan,” ujar Ngarai.
Panitia menegaskan bahwa rekapitulasi pemenuhan tugas dilakukan melalui mekanisme internal, sementara keputusan akhir terkait kelulusan sertifikat berada di ranah fakultas.
“Pengumpulannya dilakukan oleh bina damping (panitia pendamping untuk kelompok peserta PKKMB FISIP ULM, RED), kemudian direkap dan diserahkan kepada panitia tenaga pendidik,” ujar Ngarai.
Sementara itu, Ngarai mengaku belum mengetahui konsekuensi bagi mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan. “Kami belum mengetahui karena hal tersebut diatur oleh pihak fakultas,” katanya.
Serba-Serbi Tanggapan Mahasiswa Baru
Saat ditelusuri, wajib meminta tanda tangan bagi mahasiswa baru FISIP ULM ini memicu beragam tanggapan mahasiswa, mulai dari yang menilai tujuannya positif hingga menganggap pelaksanaannya kurang efektif dan memberatkan.
Rezky Pratama, Mahasiswa Administrasi Bisnis 2025, menilai aturan itu lebih mengukur upaya mendapatkan tanda tangan dibandingkan pemahaman tentang lingkungan kampus.
“Menurut saya, hal ini kurang relevan karena interaksi antara mahasiswa dan dosen cenderung singkat dan kaku. Dalam praktiknya, kegiatan tersebut masih sebatas formalitas untuk mengejar target tanda tangan,” ujar Rezky saat ditemui langsung, Kamis (13/8).
Rezky juga menilai ketentuan tersebut cukup membebani mahasiswa baru karena mereka masih beradaptasi dengan lingkungan kampus.
Dari sisi mahasiswa baru, Suwardian menilai jumlah dosen yang harus ditemui cukup banyak dan mengaku sempat terkejut karena tidak mudah mengenal 50% dari total 126 dosen dalam satu fakultas.
“Kebijakan tanda tangan ini cukup membantu, tetapi tidak semua mahasiswa mampu mengingat sekitar 63 dosen, begitu pula dosen yang tidak mungkin mengenal satu per satu mahasiswa baru,” ujar Mahasiswa Ilmu Komunikasi 2026 ini saat ditemui langsung, Selasa (11/8).
Di sisi lain, Dita, Mahasiswa Geografi 2026, menilai kebijakan tersebut masih bisa diterima selama dijalankan secara realistis untuk mengenal para dosen.
“Kebijakannya sebetulnya cukup realistis untuk mendekatkan mahasiswa dengan dosen, akan tetapi esensinya masih dirasa seperti mengejar tanda tangan saja,” katanya saat ditemui langsung, Selasa (11/8).
Sependapat dengan Dita, Dewi Annisa Putri, Mahasiswa Ilmu Komunikasi 2026, menilai kegiatan tersebut tetap memiliki manfaat karena dapat mengurangi kecanggungan mahasiswa ketika berinteraksi dengan dosen.
“Semua tugas itu pasti ada manfaatnya, misalnya supaya kita tidak canggung dengan dosen dan mengenali dosen FISIP,” komentarnya ketika ditemui langsung, Rabu (12/8).
Kendati demikian, mahasiswa lain menilai tujuan mengenali dosen FISIP belum tentu tercapai apabila pengenalan hanya dilakukan melalui target tanda tangan.
Seperti yang dialami oleh Nurlaili, Mahasiswa Administrasi Publik 2026, bilang bahwa setelah mengikuti proses tersebut, dirinya justru tidak mampu mengingat sebagian besar dosen yang ditemui.
“Saya sendiri sudah tidak mengingat wajah dosen yang dimintai tanda tangan karena sudah pusing mengantre,” kata Nurlaili ketika ditemui langsung, Rabu (12/8).
Mari Berbenah di Tahun Depan
Suwardian menilai mekanisme yang diterapkan saat ini perlu diperbaiki setelah melihat adanya protes dari mahasiswa baru. Ia, berharap panitia dapat menyediakan mekanisme pengenalan dosen yang lebih efektif dan tidak membebani mahasiswa.
“Sistem yang sekarang dapat dikatakan gagal karena banyak protes dari mahasiswa baru. Alangkah baiknya sistem ini diubah dan panitia memberikan solusi yang lebih baik,” ucapnya.
Jourdy mengaku BEM FISIP ULM menerima keluhan mahasiswa baru yang mempertanyakan manfaat dari kewajiban tersebut karena mahasiswa merasa cukup untuk hanya mengenal dosen di program studinya masing-masing.
“Memang, ada keluhan yang datang dan mempertanyakan alasan diadakannya kebijakan tanda tangan ini, mereka merasa cuma perlu mengenal dosen di prodi mereka sendiri. Akan tetapi, pihak fakultas memandang bahwa perlu untuk mengenal semua dosen yang ada di fakultas,” ujar Jourdy.
Jourdy mengaku kebijakan ini merupakan hal baru sehingga peluang terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan sangat terbuka.
“Kalau kita lihat, ini kan masih tahun pertama dilaksanakannya kebijakan. Pasti akan ada banyak kendala di lapangan,” jelasnya.
Menanggapi sejumlah pandangan dari mahasiswa baru, Nasrudin bilang bahwa kegiatan minta tanda tangan dosen ini akan dievaluasi jika pelaksanaannya tidak efektif. Ia, menambahkan akan berinovasi metode dengan tujuan yang sama, yakni memperkenalkan dosen di lingkungan FISIP kepada mahasiswa baru.
“Kalau tanda tangan dinilai kurang efektif, kami akan mengevaluasi metode pengenalan dosen dan memperbaikinya untuk tahun depan,” pungkas Nasrudin.
Sejalan dengan itu, Jourdy berharap pelaksanaan PKKMB ke depan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada mahasiswa baru.
“Mari kita layani calon-calon keluarga mahasiswa baru dengan pelayanan yang lebih baik daripada sebelumnya dan akan lebih baik lagi ke depannya,” pungkasnya.
Menurut Irwansyah, tujuan utama kebijakan tersebut tetap diarahkan pada upaya membangun silaturahmi dan memperluas pengenalan mahasiswa terhadap dosen lintas prodi.
“Harapannya, dalam pelaksanaan dimaksimalkan lagi, karena niatnya untuk menjaga silaturahmi dan bisa saling mengenal juga. Supaya jangan tertutup di dalam prodinya saja,” tutupnya.
(HEL, SW, RYN, DYA)









Leave a Reply