Suara dari Pegunungan Meratus

Potret Desa Lok Lahung, kawasan terendah di Pegunungan Meratus, |Foto : Afandi Mu’arif/LPM INTR-O FISIP ULM
Waktu Baca: 10 menit

Di balik rimbun hutan hujan Pegunungan Meratus, masyarakat adat Dayak hidup bersama alam yang diwariskan leluhur.

Bertani, berkebun, menyadap karet, dan menjaga hutan menjadi bagian dari jati diri mereka.

Kini, ketenangan itu terusik oleh usulan Taman Nasional Meratus seluas 119.779 hektare. Masyarakat adat khawatir ruang hidup yang selama ini mereka jaga akan berubah.

Menanggapi situasi itu mereka tidak diam. Dari kampung ke kampung, dari forum ke forum, suara penolakan terus disampaikan.

Bak sepenggal lirik lagu Suar yang dibawakan King of Borneo dan Tuan Tigabelas, “Maka tak boleh ada siapa pun yang merampas apa yang sudah leluhur beri.”

Begitulah masyarakat adat Meratus hari ini: bertahan, menjaga, dan melawan.

***

Bertani, menurih, hingga berkebun menjadi rutinitas sehari-hari Asnawi, warga Desa Lok Lahung, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Di sela aktivitasnya, ia juga mengemban tanggung jawab sebagai salah satu tokoh masyarakat adat di desa.

Rutinitas seperti itu lumrah bagi warga disana. Sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup dari hasil hutan dan lahan yang mereka kelola secara turun-temurun.

“Umumnya masyarakat di sini sehari-hari bertani, berkebun, sampai menyadap karet, kadang juga mengambil kayu manis,” tutur Asnawi saat ditemui sekitar pertengahan Mei lalu.

Kayu manis jadi salah satu hasil hutan yang banyak dimanfaatkan warga. Mengambilnya langsung dari ladang atau kawasan perbukitan. Kulit pohon disayat dan di kelupas manual, kemudian dibawa pulang untuk dijemur hingga kering dan menggulung di pelataran rumah.

Tumpukan Kayu Manis yang dijemur oleh warga Desa Lok Lahung. Foto: Afandi Mu’arif/LPM INTR-O FISIP ULM

Selain menjadi sumber penghidupan, hutan juga melekat dalam kehidupan budaya masyarakat Dayak Meratus yang mayoritas mendia mi Desa Lok Lahung. Salah satu tradisi yang masih dijalankan hingga kini adalah Aruh, ritual syukuran atas hasil panen yang dilaksanakan di balai adat.

“Kami bertani di masing-masing tempat. Di atas ada, di bawah ada. Nanti setelah padinya dipanen akan diaruhi, biasanya setiap bulan delapan,” kata Asnawi.

Potret warga desa Lok Lahung yang sedang menjemur padi.|Foto : Afandi Mu’arif/LPM INTR-O FISIP ULM

Ritual dilaksanakan beberapa kali dalam setahun, biasanya menyesuaikan proses tanam hingga nasi siap dimakan. Mereka lakukan itu sebagai bentuk rasa syukur kepada Sang Pencipta sekaligus warisan budaya yang terus dijaga masyarakat adat.

Ketergantungan masyarakat terhadap hutanlah yang membuat Asnawi khawatir ketika muncul usulan Taman Nasional Meratus. Menurutnya, masyarakat adat telah hidup berdampingan dengan hutan selama ratusan tahun tanpa merusak kawasan yang menjadi sumber kehidupan mereka.

“Kalau dimasukkan Taman Nasional, di mana masyarakat hidup? Sedangkan masyarakat ratusan tahun sudah ada di sini,” ujarnya.

Asnawi menjelaskan masyarakat Dayak Meratus memiliki sistem berladang gilir balik yang dilakukan secara turun-temurun. Dalam sistem tersebut, lahan digunakan secara bergantian dan baru kembali dibuka setelah beberapa tahun sehingga memiliki waktu untuk pulih.

“Tidak ada istilahnya penggundulan hutan. Habis panen itu ditanami lagi, bisa karet, bisa kayu manis,” katanya.

Ia juga menilai masyarakat adat telah memiliki aturan sendiri dalam menjaga kawasan hutan, termasuk wilayah-wilayah yang dianggap keramat.

“Masyarakat adat itu tidak mengenal zona-zona yang diterapkan pemerintah. Mereka sudah punya aturan tersendiri, seperti hutan keramat yang bahkan masyarakat adat sendiri tidak bisa sembarangan masuk,” ujarnya.

Karena itu, Asnawi berharap pemerintah lebih banyak melibatkan masyarakat adat dalam setiap pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan Pegunungan Meratus.

Hutan sebagai Tumpuan

Kekhawatiran serupa juga dirasakan warga lainnya. Wisti, misalnya, menggantungkan penghasilan keluarga dari aktivitas menyadap karet.

Potret Wisti yang sedang “Menurih” getah di hutan. Foto : Afandi Mu’arif/LPM INTR-O FISIP ULM

“Selain menjadi ibu rumah tangga juga menurih dan berkebun, namun seringnya menurih karena penghasilannya lebih banyak,” ujarnya.

Masyarakat biasanya berangkat ke kebun sejak dini hari sekitar pukul 02.00 WITA karena pada saat udara masih dingin getah karet keluar lebih lancar.

Bagi Wisti, hutan bukan sekadar kawasan yang ditumbuhi pepohonan, melainkan ruang hidup yang menyediakan sumber penghasilan bagi masyarakat.

Pandangan yang sama disampaikan Amat, warga Desa Lok Lahung lainnya. Ia khawatir status Taman Nasional berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap kawasan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

“Jelas kami menolak karena bagaimana usaha kami di hutan dijadikan Taman Nasional menjadi milik negara dan kami harus berizin,” katanya.

Potret Desa Lok Lahung
Foto : M. Riyan Anshari/LPM INTR-O FISIP ULM

Di tengah kehidupan masyarakat yang masih sangat bergantung pada hutan, pemerintah saat ini mengusulkan pembentukan Taman Nasional Meratus.

Membentang seluas sekitar 504 ribu hektare yang telah ditetapkan sebagai pusat keanekaragaman hayati Kalimantan Selatan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW Kalimantan Selatan. 

Kawasan ini juga menjadi bagian dari titik Geopark dan tengah diusulkan sebagai UNESCO Global Geopark.

Dalam perkembangannya, sekitar 119.779 hektare kawasan Meratus diusulkan menjadi Taman Nasional yang mencakup lima kabupaten, yakni Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Banjar, dan Kotabaru.

Peta wacana TN Meratus yang dioverlay dengan wilayah adat. Walhi mencatat, 52,84 persen dari usulan TN Meratus berada di
wilayah adat. Sumber data: WALHI, AMAN, SLPP, dan LPMA, diolah Rendy Tisna/Mongabay Indonesia.

Namun usulan hingga kini memunculkan penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat adat hingga organisasi lingkungan.

Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Kalimantan Selatan, Rubi, menegaskan masyarakat adat di lima kabupaten yang masuk dalam usulan kawasan Taman Nasional menolak rencana itu.

“Masyarakat adat yang ada di lima kabupaten itu menolak usulan Taman Nasional. Jadi tidak ada kompromi apa pun, menolak dan cabut usulan Taman Nasional,” ujarnya.

Penolakan serupa juga disampaikan Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono. Menurutnya, masyarakat adat telah memiliki sistem perlindungan kawasan jauh sebelum negara memperkenalkan konsep konservasi.

Walhi mencatat sedikitnya 23 desa dengan 20.328 jiwa masuk dalam wilayah usulan Taman Nasional Meratus. Sejak wacana bergulir pada September 2024 hingga target penyelesaian akhir 2025, warga disebut belum dilibatkan secara memadai.

“Masyarakat adat sudah ratusan tahun tinggal di hutan ini dan hutannya tetap terjaga lestari. Justru yang merusak itu izin-izin yang dikeluarkan pemerintah dan aktivitas tambang ilegal,” ujar Raden.

Penolakan terhadap usulan tersebut kemudian meluas. Pada Agustus 2025, masyarakat adat bersama Walhi dan AMAN Kalimantan Selatan menggelar aksi di depan DPRD Kalimantan Selatan untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembentukan Taman Nasional Meratus.

Suara anak muda 

Dukungan terhadap masyarakat adat kemudian meluas ke berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok anak muda yang aktif menyuarakan isu lingkungan. 

Dari keresahan yang sama, lahirlah gerakan-gerakan kolektif yang mencoba membawa isu Meratus lebih dekat ke ruang publik perkotaan.

Salah satunya Extinction Rebellion Meratus (XR Meratus), gerakan kolektif anak muda yang berfokus pada isu lingkungan dan iklim. 

Saat XR Meratus mengadakan aksi, pendekatan yang mereka lakukan biasanya berkumpul di ruang publik dan duduk melingkar. Tidak ada teriakan atau orasi kemarahan, melainkan diskusi mendalam yang diselingi obrolan ringan.

Selama lima tahun terakhir,  XR Meratus melaksanakan puluhan kegiatan terkait isu lingkungan di Kalimantan Selatan. 

Mulai dari, diskusi iklim, Rebellion School, hingga dialog bersama tokoh agama dan masyarakat adat mengenai penyelamatan Pegunungan Meratus.

“Kami juga masuk ke kampus-kampus, membuat Rebellion School, kemah iklim, diskusi iklim, hingga Ngaji Iklim,” tutur Wira Surya Wibawa, Koordinator XR Meratus.

Wira menilai perlindungan kawasan seharusnya berjalan bersamaan dengan pengakuan hak masyarakat adat. 

Menurut dia, pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sebelum menetapkan kebijakan terkait usulan Taman Nasional Meratus.

Gerakan kolektif XR Meratus menerapkan berbagai strategi kreatif untuk menyuarakan isu-isu lingkungan. 

Salah satu aksi nyatanya adalah terlibat dalam pameran kompilasi protes dengan menampilkan instalasi visual yang merekam jejak kerusakan alam. 

Wira menambahkan gerakan tersebut lahir dari keresahan terhadap krisis iklim dan kerusakan lingkungan.

“XR atau Extinction Rebellion adalah gerakan menolak punah dan mendorong gerakan kolektif anak muda untuk bersuara,” ujarnya.

Ketika pemerintah mengusulkan Taman Nasional Meratus, XR Meratus turut menaruh perhatian terhadap dampaknya bagi masyarakat adat. 

Wira menilai, perlindungan kawasan memang penting, namun kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru apabila diterapkan tanpa pengakuan hukum yang jelas terhadap masyarakat adat. 

“Jika status Taman Nasional ini langsung diterapkan tanpa kesiapan, akan ada potensi kriminalisasi yang sangat besar bagi masyarakat adat,” ucapnya.

Menurutnya, masyarakat adat bisa terancam pidana hanya karena memasuki hutan, berburu, atau mengambil hasil hutan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Padahal, aktivitas tersebut telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat adat secara turun-temurun.

Ia juga mrmantau proses pembahasan Taman Nasional selama ini masih minim dialog dengan masyarakat adat. Banyak warga, terutama generasi tua, belum memahami sepenuhnya dampak kebijakan tersebut.

Salah satu kegiatan yang dilakukan XR Meratus dalam menyuarakan isu penyelamatan Pegunungan Meratus ialah menerbangkan layang-layang bertuliskan “Save Meratus” bersama anak-anak dan warga pada 21 Agustus 2025 di Banjarbaru.

Melalui kegiatan tersebut, XR Meratus mengajak generasi muda lebih dekat dengan isu lingkungan melalui pendekatan kreatif seperti permainan, seni, dan diskusi ringan mengenai kondisi Meratus. 

Potret Kampanye Kreatif “Layang-Layang” bersama anak-anak oleh XR Meratus.

Foto: Dokumentasi XR Meratus

Anak-anak dipilih sebagai sasaran utama karena dinilai akan menjadi generasi yang merasakan langsung dampak kerusakan lingkungan di masa mendatang.  

Aksi dari anak muda di perkotaan dalam mengadvokasi isu yang ada di meratus, tak luput dari perhatian masyarakat adat. 

Salah satunya Wisti, yang menilai gerakan kolektif seperti XR Meratus sangat baik dalam menyuarakan isu-isu kerusakan lingkungan. 

“Sudah bagus sehingga kita kompak dalam menyuarakan, karena jika terjadi apa-apa di sini maka akan berimbas juga ke orang kota,” ujarnya.

Melalui rangkaian aksi kreatif, masyarakat kota dan masyarakat adat seolah sedang berbagi peran. 

Kolaborasi ini mempertegas bahwa mengawal usulan Taman Nasional Meratus bukan lagi beban masyarakat adat sendirian, namun tugas bersama semua pihak karena jika terjadi kerusakan hutan meratus cepat atau lambat akan berimbas langsung ke masyarakat perkotaan.

Klaim pemerintah

Menanggapi berbagai penolakan, Kepala Bidang Planologi dan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Afruddin, mengatakan usulan Taman Nasional Meratus bertujuan memperkuat perlindungan kawasan dari ancaman industri ekstraktif.

“Urgensi dari peningkatan status menjadi Taman Nasional adalah agar kawasan Pegunungan Meratus memiliki perlindungan hukum terkuat yang tidak bisa lagi diubah fungsinya untuk industri ekstraktif seperti tambang atau sawit,” ujarnya.

Kepala Bidang Planologi dan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Afruddin sedang
menjelaskan peta wacana Taman Nasional Meratus. Foto: Afandi Mu’arif/LPM INTR-O FISIP ULM

Menurut Afruddin, kawasan yang diusulkan menjadi Taman Nasional hanya sekitar 119 ribu hektare dari total luas Pegunungan Meratus yang mencapai lebih dari 500 ribu hektare. 

Kawasan tersebut, kata dia, berada di luar wilayah yang telah dipetakan masyarakat untuk usulan hutan adat. “Usulan Taman Nasional ini hanya mencakup kawasan puncak-puncaknya saja,” katanya.

Ia menambahkan pemerintah juga menyiapkan sistem zonasi agar aktivitas masyarakat tetap dapat berlangsung.

“Area pemukiman akan menjadi zona pemanfaatan, area kuburan leluhur akan dijadikan zona religi, dan area yang potensial akan dijadikan zona wisata. Tidak langsung dijadikan zona inti semuanya,” ujarnya.

(ANN, RYN, FAN)