Lika-liku Menjadi Pers Mahasiswa di Banjarmasin: Sering Dapat Tekanan, Ke Mana Mencari Perlindungan?

Sumber Foto : bandungbergerak.id
Waktu Baca: 10 menit

Kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan pers mahasiswa di sejumlah kampus wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, masih menghadapi berbagai tantangan. Pengalaman tersebut muncul dalam bentuk yang beragam, mulai dari permintaan menghapus berita yang telah dipublikasikan, kesulitan memperoleh akses informasi karena narasumber enggan diwawancarai, hingga ancaman terhadap keberlangsungan organisasi pers mahasiswa.

*Liputan kolaboratif ini dikerjakan oleh jurnalis Dina Marsalia (LPM Kinday ULM), Nadya Azzahra Putri (LPM INTR-O FISIP ULM), dan Harfin Shad (LPM Sukma UIN Antasari Banjarmasin) atas dukungan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin bersama UII Yogyakarta.

Keterangan foto: Aksi Aliansi Mahasiswa menuntut #Reformasipolri di Mapolda Kalimantan Selatan, Senin (2/3). (Sumber: LPM INTR-O FISIP ULM)

DAMAR (bukan nama sebenarnya) masih ingat kejadian yang menimpa redaksinya pada pertengahan 2025 lalu. Saat itu, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), tempat ia berkuliah, sedang dilanda masalah terkait pengangkatan puluhan guru besar.

Para dosen profesor di kampus tersebut diduga melakukan pelanggaran administrasi, penggunaan jurnal predator, hingga pemalsuan tanda tangan Ketua Senat ULM dalam rekomendasi pengangkatan guru besar.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI sampai memeriksa puluhan dosen yang mendapat promosi. Hasilnya, belasan dosen harus menerima keputusan bahwa gelar tertinggi mereka harus dicabut.

Perhatian media lokal, nasional, hingga internasional tertuju pada ULM. Tempo, misalnya, merilis beberapa produk jurnalistik terkait skandal akademik tersebut. Radar Banjarmasin juga mengeluarkan liputan investigasi dalam beberapa edisi surat kabar.

Sebagai awak redaksi dari lembaga pers mahasiswa (LPM), Damar dan kawan-kawan lantas tak ingin ketinggalan peran. Setelah melakukan riset kecil-kecilan dan berbincang, Mereka kemudian memutuskan untuk merilis laporan jurnalistik di situs mereka dan Instagram.

“Pada saat itu kami selalu mengambil referensi berita berdasar pers luar, kami juga telah melakukan konsultasi ke perusahaan pers luar dan berita itu boleh (untuk diangkat sebagai berita–RED),” ujarnya.

Tak lama setelah berita dipublikasikan, pimpinan umum LPM tempat Damar bernaung dipanggil untuk menemui salah seorang pejabat rektorat.

Alih-alih menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan kasus guru besar, pejabat kampus dalam pertemuan tersebut justru menyoal keberadaan LPM yang sejatinya hanya tempat belajar dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

“Beliau bilang, LPM kami adalah sebuah tempat belajar atau unit kegiatan mahasiswa yang masih di bawah kampus,” kata Damar menirukan perkataan yang disampaikan pejabat.

Pandangan tersebut berbeda dengan cara redaksi memaknai fungsi pers mahasiswa. Persma, menurutnya, bukan sekadar tempat belajar, tapi juga memiliki fungsi lain seperti kontrol sosial.

Pertemuan itu kemudian berlanjut pada permintaan agar berita yang telah dipublikasikan diturunkan. Atau, istilah lazimnya: di-takedown.

“Beritanya tayang, lalu disuruh takedown tuh. Kemudian kami lawan, bilang ke bapaknya kalau dalam etika jurnalistik tuh kalau berita sudah tayang maka tidak boleh di-takedown apa pun konsekuensinya,” tuturnya sambil menceritakan suasana saat pertemuan itu berlangsung.

Perdebatan akhirnya diselesaikan dengan menghapus unggahan di Instagram dan menyunting judul berita.

Menurut Damar, pihak kampus kemudian menilai pemberitaan tersebut berdasarkan judul dan unggahan media sosial, bukan isi berita secara utuh.

“Mereka cuman membaca judul sama sepotong kata yang di IG (Instagram), tidak melihat berita langsungnya di web kami, sedangkan di web kami itu sudah lengkap berita dari luar, plus yang dari konferensi pers yang di humas kampus. Jadi, sebenarnya berita kami tidak salah, cuman tidak membaca full saja.”

Meski demikian, pengalaman tersebut meninggalkan dampak bagi redaksi. Menurut Damar, hingga kini masih muncul pertimbangan lebih panjang ketika hendak mengangkat isu yang dinilai sensitif di lingkungan kampus.

“Kami bukan humas kampus yang memberitakan berita baiknya saja, kalau ada masalah di kampus akan diberitakan juga,” lanjutnya.

Hambatan Tidak Selalu Berupa Permintaan Takedown

Tekanan terhadap pers mahasiswa tidak selalu muncul setelah berita diterbitkan. Dalam sejumlah kasus, hambatan justru muncul sejak proses peliputan berlangsung melalui sulitnya memperoleh akses informasi maupun narasumber.

Pengalaman tersebut dialami Ann (bukan nama sebenarnya), anggota lembaga pers mahasiswa di ULM.

Pada 2025 lalu, ia bersama tim redaksi mengerjakan liputan mengenai efisiensi anggaran di fakultasnya.

Dalam proses peliputan, redaksi menemukan perbedaan informasi mengenai alokasi dana organisasi mahasiswa. Salah satu narasumber yang ia wawancarai menyatakan, organisasinya tidak menerima dana. Sementara itu, pihak lain menyampaikan informasi berbeda.

Perbedaan informasi tersebut kemudian dimuat dalam berita setelah redaksi melakukan proses peliputan.

Namun beberapa menit setelah berita dipublikasikan, redaksi menerima permintaan untuk menurunkannya.

“Waktu itu beritanya sudah tayang, tapi beberapa menit kemudian diminta untuk di-takedown.”

Menurut Ann, klarifikasi dari pihak program studi baru diberikan setelah berita dipublikasikan, padahal sebelumnya redaksi telah berupaya meminta tanggapan.

Berita tersebut kemudian ditarik dan disunting ulang.

Ann mengaku sempat khawatir karena isu yang diangkat berkaitan langsung dengan lingkungan fakultas. Namun, menurutnya, hambatan yang lebih sering dihadapi justru muncul ketika proses memperoleh informasi.

“Kadang bukan disuruh hapus, tapi mereka memilih diam. Susah diwawancara, dilempar ke sana-sini, sampai akhirnya beritanya tidak jadi.”

Menurut Ann, situasi tersebut membuat proses peliputan menjadi lebih panjang dan tidak jarang menyebabkan sebuah isu kehilangan momentum pemberitaan.

Ancaman Pembekuan Organisasi

Pengalaman lain terjadi di lingkungan fakultas di ULM pada 2022. Dimas (bukan nama sebenarnya), anggota pers mahasiswa yang mengetahui peristiwa tersebut, mengatakan organisasinya sempat menerima ancaman lisan pembekuan ketika sedang menyusun makalah investigasi untuk agenda internal lembaga.

Menurutnya, ancaman tersebut membuat pembahasan yang semula hendak dimuat akhirnya diubah.

“Pers mahasiswa seharusnya menjadi ujung tombak informasi dan suara mahasiswa terutama mengawal isu-isu kampus.”

Dimas juga mengatakan sejumlah produk jurnalistik organisasinya pernah mendapat kritik karena dianggap terlalu vokal mengangkat persoalan internal kampus maupun fakultas.

Meski demikian, ia menegaskan setiap karya yang dipublikasikan tetap mengacu pada prinsip jurnalistik. “Tentu sebagai persma, kami mengedepankan kode etik jurnalistik, yakni hak jawab.”

Menurutnya, persoalan tersebut sempat dibahas dalam forum keluarga mahasiswa tingkat fakultas dan mendapat perhatian sejumlah organisasi mahasiswa, termasuk Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).

Bukan Peristiwa yang Berdiri Sendiri

Pengalaman yang dialami Damar, Ann, dan Dimas terjadi dalam konteks yang berbeda. Namun ketiganya menunjukkan bentuk hambatan terhadap kerja jurnalistik mahasiswa ketika pemberitaan menyangkut persoalan di lingkungan kampus.

Gambaran serupa juga muncul dalam Forum Penguatan Ekosistem Pers Mahasiswa se-Kota Banjarmasin yang diselenggarakan AJI Persiapan Banjarmasin, pada April 2026 lalu.

Forum yang melibatkan berbagai lembaga pers mahasiswa tersebut memetakan sejumlah persoalan yang dihadapi pers mahasiswa. Mulai dari intervensi terhadap pemberitaan, permintaan penurunan berita, kesulitan memperoleh akses informasi, intimidasi terhadap anggota redaksi, hingga ancaman pembekuan organisasi dan embargo informasi ketika mengangkat isu yang dianggap sensitif.

Temuan forum tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dialami sejumlah pers mahasiswa bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri.

Gambaran yang lebih luas juga terlihat dalam penelitian LBH Pers bersama Humanis berjudul Merebut Ruang Aman: Mendorong Perlindungan Lembaga Pers Mahasiswa yang diterbitkan pada 2025.

Riset ini disusun guna memetakan situasi aktual kekerasan terhadap LPM sepanjang 2023–2025 dan menilai sejauh mana mekanisme perlindungan berjalan di tingkat kampus maupun nasional. Penelitian dijalankan dalam kurun waktu 3,5 bulan.

Meskipun dalam waktu yang singkat, dihasilkan temuan kondisi yang cukup komprehensif tapi juga mengkhawatirkan. Dari sebanyak 130 persma yang berpartisipasi dalam pengisian angket, sebanyak 54,6 persen mengaku pernah mengalami kekerasan terkait kerja jurnalistik, dengan total 211 kasus terdokumentasi dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan sebaran wilayah, LPM di Jawa Timur menjadi yang paling rentan dengan 24,2 persen kasus, diikuti Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.

Penelitian tersebut juga mencatat Kalimantan Selatan sebagai salah satu wilayah dengan jumlah kasus kekerasan terhadap pers mahasiswa tertinggi di luar Pulau Jawa setelah Sulawesi Selatan.

Keterangan grafik: Jumlah LPM yang mendapat kekerasan di seluruh Indonesia. (Sumber: LBH Pers & Humanis)

Dalam periode 2023–2025, penelitian itu mencatat sedikitnya delapan kasus kekerasan terhadap lembaga pers mahasiswa di Kalimantan Selatan.

Bentuk kekerasan yang didokumentasikan meliputi sensor liputan, intimidasi, teror, hingga berbagai hambatan terhadap proses kerja jurnalistik.

Pelakunya berasal dari berbagai kelompok di lingkungan kampus, mulai dari birokrat kampus, dosen, mahasiswa, hingga organisasi kemahasiswaan.

Keterangan tabel: Tabel: Data liputan yang memicu kekerasan terhadap pers mahasiswa. (Sumber: LBH Pers & Humanis)

Temuan penelitian itu menunjukkan bahwa kekerasan terhadap pers mahasiswa paling sering dipicu oleh liputan mengenai kebijakan kampus. Isu-isu yang berkaitan dengan demonstrasi, dugaan korupsi di lingkungan kampus, serta organisasi atau kegiatan kemahasiswaan juga menjadi pemicu yang cukup dominan. Sementara itu, pemberitaan mengenai kelompok rentan, seperti korban kekerasan seksual, kelompok minoritas, hingga isu lingkungan, turut tercatat memicu berbagai bentuk tekanan terhadap pers mahasiswa.

Keterangan foto: Pameran RADIKAL RE-AKSI: Menenun Kolektif, Menantang Krisis di Bengkel Lukis Solihin di Taman Budaya Kalimantan Selatan, Minggu (12/4). (Sumber: LPM INTR-O FISIP ULM.)

Perlindungan Hukum Masih Menjadi Perdebatan

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menilai salah satu faktor yang membuat pers mahasiswa rentan mengalami tekanan ialah masih adanya perdebatan mengenai status hukumnya.

Menurut Mustafa, aktivitas yang dilakukan pers mahasiswa pada dasarnya merupakan praktik jurnalistik.

“Pers mahasiswa sebagai wadah bagi jurnalis kampus melakukan kegiatan mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi melalui saluran yang tersedia, bisa cetak, online, dan radio.”

Menurutnya, sebagian pihak masih menafsirkan bahwa perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak berlaku bagi pers mahasiswa.

Mustafa menilai penafsiran tersebut tidak tepat.

“Tidak seperti itu membaca UU tersebut. Karena selain UU Pers, banyak UU yang mengatur dan menjamin bagi pers mahasiswa untuk menjalankan fungsinya. Bukan hanya di UU tetapi, konstitusi juga menjamin.”

Selain Undang-Undang Pers, ia menyebut perlindungan terhadap kebebasan berekspresi juga dijamin dalam berbagai instrumen hukum lain, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 19.

“Jadi tidak hanya berpatok pada UU Pers saja, persoalannya hanya pada bagaimana menyelesaikan ketika sengketa.”

Dalam praktiknya, Dewan Pers juga menempatkan pers mahasiswa sebagai bagian dari ekosistem pers Indonesia. Pada 2017, Dewan Pers mengategorikan pers mahasiswa sebagai media yang belum terverifikasi dan belum berbadan hukum, tetapi menjalankan aktivitas jurnalistik dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik.

Pada Maret 2024, Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik mahasiswa dan membuka ruang penyelesaian sengketa melalui mekanisme Dewan Pers.

Namun, menurut Mustafa, implementasi kerja sama tersebut masih menghadapi kendala karena belum tersosialisasi secara merata.

“Implikasi dari PKS adalah kementerian pendidikan tinggi itu harus menyampaikan PKS ke kampus-kampus.”

Ia juga menilai lembaga pers mahasiswa perlu memperkuat prosedur keamanan internal, memastikan seluruh proses jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta membangun jaringan dengan organisasi pendamping seperti LBH Pers, AJI, dan SafeNet.

“Intinya harus ada kehati-hatian, memastikan serangan seminimal mungkin.”

“Dari solidaritas itu maka sesama pers mahasiswa bisa melawan.”

Sementara itu, LLDIKTI Wilayah XI belum memberikan tanggapan terkait persoalan yang dialami pers mahasiswa. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 20 April dan 23 April 2026. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diterima redaksi.