Apa kabar implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan? Pada 19 November 2024, DPR resmi memasukkan perubahan keempat Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (selanjutnya disebut UU 41/1999) ke dalam Prolegnas Prioritas 2024-2029. RUU tersebut memasuki proses penyusunan oleh Komisi IV DPR RI.
Equal Institute, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan, Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), dan Koalisi #ResetKehutanan, menggelar Webinar Diskusi Publik bertajuk Mengkritisi Implementasi UU Kehutanan: Menuju RUU Kehutanan Baru yang Berkeadilan dan Inklusif. Diskusi ini berlangsung secara daring melalui Zoom, Kamis (30/7).

Webinar tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dari berbagai perspektif. Diskusi menghadirkan Direktur WALHI Kalimantan Selatan Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, perwakilan masyarakat adat Anang, akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Eko Taufikur Rahman, dan Eko Nur Hardanto dari Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan sebagai narasumber serta moderator webinar oleh Soraya Alhadi.
“Kita mendiskusikan itu agar RUU yang akan disusun pro terhadap warga dan rakyatnya. Bukan sekadar alasan perlindungan kawasan ekosistem hutan saja,” ujar Raden ketika ditanya alasan menggelar diskusi dalam wawancara daring, Jumat (31/7).
Acara diawali dengan pemaparan materi dari keempat narasumber mengenai persoalan konflik. Agenda kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk menghimpun berbagai masukan dari peserta mengenai pembahasan RUU Kehutanan.
Dalam pemaparannya, Raden menilai implementasi UU Kehutanan masih lemah sehingga tujuan perlindungan hutan belum tercapai.
WALHI Kalsel menilai implementasi UU Kehutanan masih berpola kolonial dan memudahkan izin bagi korporasi tambang serta sawit, sementara ruang hidup masyarakat diabaikan. Kondisi ini memicu konflik agraria dan kriminalisasi masyarakat adat. WALHI mendesak RUU Kehutanan baru yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada rakyat.
Sementara itu, pemaparan dari masyarakat adat Meratus adalah menegaskan hutan adalah sumber kehidupan, bukan sekadar angka di atas kertas. Sistem bahuma dinilai sebagai kearifan menjaga tanah, bukan penyebab kebakaran hutan seperti stigma yang melekat selama ini.
Anang, menegaskan masyarakat adat Meratus menuntut pengakuan wilayah adat karena telah menetap di Meratus sejak sebelum Indonesia merdeka.
Di sisi lain, Dinas Kehutanan Kalsel memaparkan luas kawasan hutan Kalsel mencapai 1,65 juta hektare atau 44 persen dari luas provinsi. Luas ini timpang dengan kapasitas sumber daya manusia yang mengawasinya, satu polisi hutan harus mengawasi 55.000 hektare.
Selain itu, kewenangan perizinan sebagian besar ditarik ke pusat, sementara Dana Bagi Hasil kehutanan juga sepenuhnya diserap pemerintah pusat.
Akademisi FH ULM menjelaskan bahwa dalam regulasi kehutanan saat ini pemerintah sebenarnya telah menyediakan mekanisme administratif formal terkait pemanfaatan area, seperti skema izin pinjam pakai kawasan hutan. Namun, ia mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam menyelaraskan tata ruang pada hutan produksi terbatas agar tidak mengabaikan fungsi perlindungan ekosistem.
Terakhir, akademisi FH ULM merekomendasikan harmonisasi UU Kehutanan dengan UU Lingkungan Hidup dan UU Agraria untuk mengatasi tumpang tindih regulasi.
WALHI Kalsel: UU Kehutanan Masih Banyak Celahnya!
Raden menjelaskan UU Kehutanan yang telah berusia 27 tahun semenjak disahkan ini masih banyak celahnya. Misalnya, kawasan hutan yang harusnya dilindungi, malah diperbolehkan diberikan kepada perusahaan dengan izin pinjam pakai.
“Masih memberikan kemudahan terkait dengan eksploitasi kawasan hutan, sehingga tidak benar-benar pure menjaga kawasan hutan kita,” tuturnya.
Ia juga menyinggung perihal izin kawasan hutan produksi terbatas yang jelas merusak lingkungan.
“Di kawasan hutan produksi terbatas, misalnya produksi kayu manis, kemiri, karet, itu jenis tanaman hutan yang tidak merusak ekosistem. Akan tetapi, yang negara lakukan adalah mengeluarkan izin untuk tambang, sawit, ini, ‘kan, salah kaprah,” ujarnya.
Raden menilai persoalan yang sering ditemukan di Kalimantan Selatan adalah konflik agraria.
“Perusahaan-perusahaan ekstraktif diberikan izin di kawasan hutan, yang sebenarnya ada kehidupan warga. Mereka tidak boleh mensertifikatkan tanahnya. Jadi, negara tidak mengakui masyarakat yang tinggal di kawasan hutan. Sementara itu, pemerintah memberikan izin pinjam, pakai, ekstraktif, bahkan eksplorasi produksi, sehingga mereka punya legalitas untuk beroperasi. Ketika berkonflik, masyarakat digusur oleh perusahaan ekstraktif tanpa ada ganti rugi karena perusahaan punya kewenangan administratif,” tegasnya.
Raden mencontohkan situasi yang dihadapi masyarakat ketika berhadapan dengan perusahaan ekstraktif di pengadilan.
“Masyarakat selalu akan kalah di pengadilan, karena pengadilan selalu begini: ‘Apa yang membuktikan bahwa di sana itu tanah milik warga?’. Jawabannya apa? Sebab sertifikat tanah tidak bisa dibikin karena mereka tinggal di kawasan hutan, mereka hanya bercerita bahwa nenek moyang mereka turun-temurun sejak negara ini belum merdeka, tinggal di kawasan hutan. Itu hanya ucapan saja, di ujung jari saja,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Raden, perusahaan dapat menjawab dengan izin-izin yang diberikan oleh pemerintah.
“Ada izin dari Kementerian Energi, Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM), surat izin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), izin dari Dinas Kehutanan atau Kementerian Kehutanan. Akhirnya, semuanya sudah legal, sehingga selalu perusahaan yang memenangkan konflik. Korbannya siapa? Warga, akan tergusur begitu saja,” paparnya.
Thoriq dari Equal Institute menilai UU Kehutanan masih menunjukkan ketimpangan antara kepentingan korporasi dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
Ia menjelaskan, fokus riset Equal Institute adalah bagaimana keterpinggiran partisipasi masyarakat berdampak sistemik terhadap perempuan dan kelompok marjinal.
“Ketika hutan dikonversi secara sepihak dan ruang hidup terampas, perempuan adalah pihak yang paling terbeban karena kehilangan akses terhadap air bersih, bahan pangan, dan obat-obatan tradisional, sementara suara mereka hampir tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan ataupun penentuan alokasi kawasan hutan,” ujarnya dalam wawancara daring, Kamis (30/7).
“Belum diakuinya desa-desa di Pegunungan Meratus oleh negara merupakan bentuk marjinalisasi struktural yang nyata, seperti yang dialami masyarakat adat Dayak Meratus di Desa Haratai dan Muara Ulang, Kecamatan Loksado,” ujarnya.
Ketiadaan legalitas ini, lanjut Thoriq, memicu risiko konflik agraria sekaligus menghambat alokasi anggaran pembangunan infrastruktur fasilitas publik.
Ketika ditanya tentang harapan, Thoriq menjawab tegas. “Lahirnya tata kelola kehutanan yang tidak lagi memandang hutan semata-mata sebagai komoditas ekstraktif, melainkan sebagai ruang hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial.”
Tuntutan kepada Pemerintah
Sebagai tindak lanjut, Equal Institute bersama WALHI Kalimantan Selatan, AP2SI, dan Koalisi #ResetKehutanan akan mengkompilasi poin-poin kritis serta studi kasus yang mengemuka selama webinar ke dalam fact sheet. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mendorong pembahasan RUU Kehutanan yang lebih berkeadilan.
“RUU Kehutanan perlu dibahas di kalangan publik lebih luas, bukan hanya elite politik saja. Seringkali pelibatan ini (RED: bentuknya) ‘Kita sudah mendengarkan aspirasi publik dan akademisi’, tapi akademisinya pilihan, publiknya juga pilihan, yang mendukung mereka,” tegasnya.
Menurut Raden, penyusunan regulasi harus mengedepankan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).
Di sisi lain, Thoriq juga menekankan beberapa poin dalam RUU Kehutanan yang baru.
“Pertama, harus merombak mekanisme perizinan dengan menghapus pasal-pasal yang mempermudah alih fungsi hutan untuk korporasi, serta secara tegas memasukkan kewajiban perlindungan wilayah adat dan ruang hidup masyarakat lokal. Kedua, mempermudah alur birokrasi pengakuan hutan adat.
“Ketiga, wajib menjamin partisipasi bermakna yang inklusif bagi kelompok perempuan, pemuda, dan kelompok marjinal dalam setiap jenjang tata kelola kehutanan. Keempat, menghapus norma hukum yang berpotensi memicu kriminalisasi terhadap masyarakat lokal yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya,” pungkasnya.
CJY, JLA, SHA









Leave a Reply