Tepat sebulan lalu, Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengeluarkan Surat Edaran Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 2 Tahun 2026 bertajuk Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Kewajiban Penggunaan Botol Minum (Tumbler) di Lingkungan ULM. Dalam edaran itu, kebijakan pelarangan kemasan plastik pakai dan penggunaan botol minum ini sebagai upaya untuk merealisasikan ULM sebagai Green Campus. Akan tetapi, bagaimana ambisi ini timpang dengan realitas di lapangan?

Yang Berubah Setelah Sebulan
Berdasarkan penelusuran Tim LPM INTR-O, plastik sekali pakai masih mendominasi di area kawasan kantin Student Business Center (SBC) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Seorang pedagang kantin yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku mampu menghabiskan ratusan lembar plastik dalam sehari berjualan.
“Bisa menghabiskan dua pack besar. Satu pack isi 100 lembar. Jadi, kira-kira 200 lembar per hari,” ujarnya dalam wawancara langsung, Sabtu (17/5). Ia menambahkan bahwa mahasiswa cenderung memilih wadah plastik dibanding gelas kaca karena dianggap lebih praktis dan mudah dibawa ke mana-mana.
Pedagang lain di SBC yang tidak ingin disebut namanya tidak mengetahui adanya surat edaran. “Belum ada sosialisasi langsung,” ungkapnya dalam wawancara langsung, Sabtu (17/5). Meski demikian, ia menambahkan bahwa pedagang tidak keberatan jika mahasiswa membawa wadah sendiri karena dapat membantu mengurangi penggunaan plastik dan menekan modal tanpa memengaruhi harga jual.
Penggunaan plastik sekali pakai juga masih ditemukan dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan kampus, seperti KPU Goes to Campus di 21 Mei 2026 di FISIP ULM. “Paling terlihat snack box yang dibagikan ke peserta. Isinya air mineral dalam kemasan, kue, dan kacang yang dibungkus plastik,” ucap Nazla Risyda Izzati, Mahasiswa Administrasi Bisnis 2024 ULM selaku peserta dalam wawancara daring, Sabtu (30/5).
ULM Ikut UI GreenMetric
Arief Rahmad Maulana Akbar, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum ULM, menyatakan latar belakang diterapkannya kebijakan ini adalah sebab ULM telah ikut serta dalam penilaian UI GreenMetric World University Rankings.
Melansir unnes.ac.id, UI Green Metric World University Rankings adalah upaya dari Universitas Indonesia (UI) untuk mengetahui usaha berkelanjutan pada universitas seluruh dunia. Universitas-universitas yang tergabung dalam pemeringkatan menjadi anggota UI GreenMetric World University Rankings Network (UIGWURN) mengirimkan data mereka setiap tahunnya.
“Sejak tahun lalu, pihak penyelenggara UI GreenMetric melakukan evaluasi ketat. Maka, seluruh aktivitas kampus dituntut untuk lebih ramah lingkungan. Selain itu, ULM ingin meningkatkan kualitas pembelajaran,” ujar Arief dalam wawancara daring, Selasa (20/5).
Arief melanjutkan, Rektorat ULM melalui Tim UI GreenMetric serta Tim Zona Integritas telah melakukan sosialisasi langsung kepada pimpinan fakultas. “Sosialisasi dilakukan sesuai dengan jadwal dan rencana. Dari situ, diteruskan ke unit-unit kerja di bawahnya. Sosialisasi kepada pedagang kantin dikoordinasikan melalui Badan Pengelola Usaha (BPU) di tingkat fakultas.”
Terkait pedagang kantin yang masih menggunakan plastik sekali pakai, Arief menjelaskan sudah ada instruksi agar pimpinan fakultas lebih aktif mengawasi areanya. “Kantin akan diarahkan menjadi lebih modern dan mendukung gerakan eco-green universitas,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai indikator keberhasilan, Arief menjelaskan akan ada tim penilai eksternal dari Jakarta untuk melihat sejauh mana ULM menerapkan kaidah keberlanjutan. “Indikator fisik yang dijadikan evaluasi adalah ketersediaan dispenser di lorong kampus dan penurunan jumlah titik penumpukan sampah plastik di area kampus,” ujar Arief.
Mahasiswa Kritik Pelarangan Belum Dibarengi Fasilitas
Di sisi lain, mayoritas mahasiswa mengaku belum mengetahui adanya surat edaran resmi terkait larangan plastik. Novi Heriani, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan 2022 ULM mengaku belum mengetahui adanya surat edaran resmi terkait pengurangan plastik sekali pakai di ULM.
“Menurut saya, penggunaan plastik di lingkungan kampus masih sulit dikurangi karena faktor kepraktisan dan kebiasaan mahasiswa yang kerap lupa membawa wadah minum atau bekal sendiri. Dan program ini belum didukung fasilitas yang memadai, seperti fasilitas isi ulang air di sekitar kampus,” lanjut Novi dalam wawancara langsung, Sabtu (17/5).
Memey Samunara Zalukhu, Mahasiswa Administrasi Bisnis 2025 ULM, menilai sosialisasi kebijakan pengurangan plastik sekali pakai di ULM masih belum merata. “Saya pernah dengar soal imbauan pengurangan plastik sekali pakai di ULM. Menurut saya, informasinya belum tersebar luas, banyak mahasiswa yang belum mengetahui secara jelas isi kebijakannya,” ungkap Memey dalam wawancara langsung, Sabtu (17/5).
Pendapat Memey selaras dengan Novi. Menurut Memey, edaran larangan penggunaan plastik sekali pakai dan anjuran menggunakan botol minum pribadi dari ULM belum ditunjang oleh kesiapan fasilitas yang merata jika dibandingkan dengan perguruan tinggi lain.
Sebagai komparasi, Universitas Brawijaya (UB) di Malang telah mengimplementasikan konsep Green Campus secara terintegrasi melalui Instruksi Rektor Nomor 1088 Tahun 2020 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Universitas Brawijaya. Melansir prasetya.ub.ac.id, UB menyediakan water station yang tersebar luas di area publik berbagai fakultas untuk menekan penggunaan air minum kemasan plastik.
Berdasarkan penelusuran Tim LPM INTR-O, penyediaan dispenser air minum baru berjalan parsial di beberapa fakultas, seperti Fakultas Pertanian (FAPERTA) di FMIPA ULM Banjarbaru. Sementara itu, keberadaan dispenser ini minim di fakultas lain.
Dari mahasiswa yang telah terbiasa menggunakan botol pribadi, seperti yang diungkapkan Muhammad Ahda Robby, Mahasiswa Matematika 2024 ULM mengaku tidak mengalami kendala. “Saya tidak merasa ada kendala karena sudah terbiasa membawa tumbler. Jadi, ketika harus membawanya ke mana-mana pun, saya tidak keberatan,” ujarnya dalam wawancara langsung, Sabtu (17/5).
Ahda juga mendukung jika ada teguran langsung di lapangan untuk membentuk kedisiplinan baru. “Sangat bagus kalau pihak kampus mau memberikan teguran langsung bagi yang melanggar. Memang pasti awalnya ada yang keberatan, tetapi lama-kelamaan langkah tegas ini akan membentuk kebiasaan baru yang baik,” tuturnya.
Sebaliknya, Novi menilai penerapan sanksi terkesan terburu-buru karena minimnya sosialisasi. “Pasti berat jika langsung diterapkan sanksi, mengingat aturan ini masih belum diketahui secara luas,” tutupnya.
Kebijakan Jangan Berhenti di Birokrasi
Keluhan juga datang dari salah seorang pedagang di kantin SBC yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengaku kesulitan melayani konsumen luar area kantin tanpa kemasan plastik.
“Pembelinya kan mahasiswa, dan biasanya minuman atau makanan itu ingin dibawa ke mana-mana, jadi tidak mungkin jika pakai gelas kaca. Sebenarnya, kami senang jika mahasiswa membawa wadah sendiri karena mengurangi modal plastik kami. Akan tetapi, apa solusinya jika tidak boleh memakai plastik sama sekali? Harus ada solusi yang jelas,” tanyanya.
Selamat Riandi, Dosen Geografi ULM kebijakan lingkungan di tingkat universitas tidak boleh hanya berhenti pada tataran birokrasi belaka tanpa dibarengi aksi nyata di lapangan.
“Ke depannya, perlu disediakan titik isi ulang air minum di berbagai lokasi kampus melalui kerja sama hingga tingkat prodi. Jadi, dukungan tidak hanya berupa aturan administratif, tetapi juga fasilitas penunjang,” tegas Riandi dalam wawancara daring, Minggu (17/5).
Menanggapi kritik atas ketidaksiapan fasilitas, Arief menegaskan bahwa rektorat telah menyiapkan peta jalan (roadmap) jangka panjang. Universitas kini tengah merancang modernisasi kantin secara menyeluruh melalui koordinasi Badan Pengelola Usaha (BPU) di tingkat fakultas. Titik dispenser air minum gratis juga akan direncanakan akan ditambah di bawah pengawasan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum ULM.
JLA, RYN, CJY









Leave a Reply