Peraturan daerah bernuansa keagamaan atau “perda syariah” telah menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin selama bertahun-tahun. Sebagai kota yang pernah mendapat cap kota inklusif dan punya perda toleransi, mengapa aturan-aturan itu lahir dan bagaimana penerapannya memengaruhi kehidupan warga?
Penulis: Tiara Karina (LPM INTR-O FISIP ULM), Harfin Shad (LPM Lentera UNISKA), Felix (LPM Peristiwa FH ULM), Dino (LPM Peristiwa FH ULM)
NICO Kosasih masih mengingat betul pagi pada awal April 2022 silam. Aktivitas di Depot Cak Nin, rumah makan nonhalal miliknya di kawasan Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin, baru saja dimulai ketika sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin datang.
Saat itu, Nico sedang berada di lantai dua bangunan yang juga menjadi tempat tinggalnya. Ketika turun, petugas sudah berada di dalam depot. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Depot Cak Nin dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan.
“Pada saat itu saya sedang berada di lantai atas, karena saya tinggal di situ. Pas saya mau turun, tiba-tiba Satpol PP masuk. Saya ajak duduk baik-baik, tapi respons Satpol PP sudah defensif dari awal. Saya terpancing juga dan akhirnya meledak,” kenangnya, Rabu (15/7).
Bagi Nico, razia tersebut datang tanpa peringatan. Ia berkaca pada pengalaman setahun sebelumnya, ketika pemerintah masih memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai aturan selama Ramadan.
“Tahun sebelumnya itu, kan, masih Covid-19, ya. Tahun sebelumnya, saya ingatnya (perda) masih longgar. Memang ada perdanya. Dan waktu itu, kita diberi flyer. Jadi, masih bisa jualan. Tahun berikutnya, pada saat kejadian, kita tidak diberitahu apa-apa. Kita mikirnya memang tetap ada perda, tetapi berkaca dari tahun lalu, kami pikir beroperasional seperti biasa saja,” ujarnya.
Perda yang dimaksud Nico melarang masyarakat makan, minum, atau merokok di restoran, warung, rombong, dan tempat sejenis di ruang publik sejak waktu imsak hingga berbuka puasa. Aturan itu juga membatasi operasional rumah makan. Restoran dan warung hanya diperbolehkan membuka layanan bagi masyarakat yang berbuka puasa mulai pukul 17.00 Wita.
Namun, pada pagi itu Depot Cak Nin telah beroperasi sejak pukul 07.30 Wita.
Dalam dialog dengan petugas, Nico mempertanyakan mengapa pemerintah tidak lagi melakukan sosialisasi seperti tahun sebelumnya. Menurutnya, jawaban yang diberikan Satpol PP hanya merujuk pada ketentuan dalam perda.
“Saya tidak mendapatkan kepuasan dari jawaban dia. Pokoknya, dia menjelaskan tetap mengacu pada perda. Saya bilang, ‘Pak, kenapa tidak ada sosialisasi?'”
Peristiwa itu berakhir tanpa penyelesaian lebih lanjut. Sejumlah pelanggan yang tengah makan memilih meninggalkan rumah makan setelah Satpol PP datang. Tak lama kemudian, video kejadian tersebut menyebar di media sosial dan memicu beragam tanggapan publik.
“Akhirnya, mereka keluar, tutup pintu, selesai. Cuma beritanya viral di masyarakat. Kalau yang saya baca dari komentar Instagram saya, banyak yang mendukung. Hampir 80–90 persen mendukung,” ujarnya.
Pasca-kejadian itu, aturan pelaksanaan Perda Ramadan mengalami penyesuaian. Rumah makan seperti Depot Cak Nin diperbolehkan melayani pembelian secara take away sejak pagi hari, sementara layanan makan di tempat baru diizinkan mulai pukul 17.00 Wita.
Meski demikian, Nico menilai aturan tersebut masih membatasi ruang gerak pelaku usaha.
“Namanya usaha, tetap perlu income. Kalau dibatasi seperti itu, ya pendapatan kita juga terbatas gitu. Sementara biaya operasional tetap harus berjalan, gaji karyawan, listrik, dan sebagainya,” keluhnya.
Nico membandingkan kondisi saat ini dengan masa ketika ia masih kecil. Ia mengingat warung-warung makan di kawasan Jalan Veteran tetap beroperasi selama Ramadan dengan cara menutup bagian depan menggunakan kain sehingga aktivitas pengunjung tidak terlihat dari luar.
Menurutnya, praktik tersebut sudah mencerminkan sikap saling menghormati tanpa perlu diatur secara ketat melalui peraturan daerah.
“Tanpa perda itu pun saya rasa toleransi beragama di kota ini sudah tinggi. Semenjak adanya perda itu, memang agak membingungkan, karena kita yang tidak puasa pun akhirnya terdampak,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kota Banjarmasin meninjau kembali Perda Ramadan agar pelaku usaha tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengurangi penghormatan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Harapan saya dari sisi pengusaha, pengennya diubah, agar kita tetap beroperasional seperti biasa. Bahkan, mungkin bisa makan di tempat. Selama tempat makan tertutup, tidak terlihat dari luar. Saya rasa itu aman-aman aja. Dan kita tidak makan di luar. Itu bisa dianggap menghormati orang yang berpuasa,” tutup Nico.
Perda Ramadan merupakan satu dari sejumlah regulasi bernuansa keagamaan yang berlaku di Kota Banjarmasin. Selain mengatur aktivitas masyarakat selama bulan puasa, pemerintah kota juga memiliki aturan yang menyentuh sektor pendidikan hingga kehidupan sosial masyarakat.
Dari Rumah Makan hingga Ruang Kelas
Perda bernuansa keagamaan di Banjarmasin tidak hanya mengatur aktivitas masyarakat selama Ramadan. Di sektor pendidikan, pemerintah kota juga memberlakukan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Wajib Baca Tulis Al-Qur’an bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, serta calon pengantin yang beragama Islam.
Dampak penerapan aturan tersebut turut dirasakan Hafiz, seorang guru SMP di Banjarmasin. Ia menyaksikan langsung perubahan kebijakan pembelajaran di sekolah tempatnya mengajar setelah perda tersebut mulai diimplementasikan secara lebih intensif.
“Di SMP saya, pembelajaran baca tulis Al-Qur’an untuk siswa dimulai pada 2024 lalu,” ujarnya, Rabu (15/6).
Perda itu mewajibkan setiap siswa beragama Islam yang akan menyelesaikan jenjang pendidikan memiliki kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an dengan baik dan benar.
Ketentuan tersebut diperinci dalam Pasal 5 ayat (2), yang membagi kemampuan peserta didik ke dalam beberapa tingkatan, mulai dari mampu membaca dan menulis Al-Qur’an dengan mengenal tajwid dasar, memahami ilmu tajwid dan tartil, hingga membaca secara fasih sesuai kaidah serta memiliki irama baca yang baik.
Sementara itu, Pasal 6 mengatur agar sekolah menambah jam pelajaran agama yang secara khusus digunakan untuk pembelajaran Al-Qur’an melalui kegiatan intrakurikuler.
Menurut Hafiz, setelah perda diberlakukan, pihak sekolah mendukungnya dengan menambah mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) berupa Baca Tulis Al-Qur’an yang membantu siswa dalam mengatasi kesulitan membaca Al-Qur’an.
“Setiap Selasa, Rabu, dan Kamis, sebelum pelajaran dimulai, kami bersama-sama selama 30 menit membaca Asmaul Husna, tadarus Al-Qur’an, Senandung Al-Qur’an, dan doa sebelum belajar. Bagi siswa yang beragama non-muslim, bisa memilih untuk tetap berada dalam kelas atau keluar. Kalau tetap di dalam, harus menjaga kondusivitas selama tadarus,” katanya.
Selain kegiatan tadarus, sekolah juga memasukkan pembelajaran Al-Qur’an ke dalam mata pelajaran intrakurikuler dengan durasi dua jam pelajaran setiap pekan. Seluruh siswa beragama Islam diwajibkan mengikuti pembelajaran tersebut.
“Pelajarannya telah disusun secara bertingkat; kelas 7 berfokus pada penataan makhrajul huruf dan penulisan huruf Hijaiyah, kelas 8 membahas hukum tajwid dasar dan penulisan ayat Al-Qur’an, serta kelas 9 mencakup hukum bacaan mad dan dasar-dasar bahasa Arab,” jelas Hafiz.
Di lapangan, pelaksanaan aturan itu tidak selalu berjalan sesuai rumusan dalam perda. Hafiz mengatakan kemampuan membaca Al-Qur’an para siswa sangat beragam sehingga pendekatan pembelajaran harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta didik.
Setiap pekan, ia mendampingi siswa dengan latar belakang kemampuan yang berbeda-beda, mulai dari anak berkebutuhan khusus hingga siswa yang sama sekali belum mengenal huruf Hijaiyah.
“Saya juga mendampingi anak berkebutuhan khusus (ABK) hingga siswa yang sama sekali belum bisa membaca huruf Hijaiyah,” pungkasnya.
Berbeda dengan Perda Ramadan yang lebih banyak menyentuh aktivitas ekonomi dan ruang publik, Perda Wajib Baca Tulis Al-Qur’an menunjukkan bagaimana regulasi bernuansa keagamaan juga hadir dalam penyelenggaraan pendidikan. Kedua perda tersebut menjadi bagian dari sejumlah kebijakan daerah yang hingga kini masih memunculkan perdebatan mengenai batas antara kepentingan publik, kebebasan beragama, dan hak-hak konstitusional warga negara.
Di Antara Perda Syariah dan Hak Konstitusional
Keberadaan berbagai perda bernuansa keagamaan di Banjarmasin memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kehidupan masyarakat. Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki ruang untuk membentuk peraturan sesuai kebutuhan daerah. Di sisi lain, setiap regulasi tetap harus sejalan dengan konstitusi dan tidak mengurangi hak-hak warga negara.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Ananta Firdaus, menilai sebuah perda tidak serta-merta bersifat diskriminatif hanya karena memuat nilai-nilai keagamaan. Penilaiannya harus dilihat dari tujuan pembentukan aturan, isi norma, hingga penerapannya di lapangan.
“Selama regulasi tersebut tetap menghormati prinsip persamaan di hadapan hukum, hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan tidak mengurangi hak kelompok minoritas, maka potensi diskriminasi dapat diminimalkan. Sebaliknya, apabila regulasi tersebut membatasi hak warga negara tanpa dasar yang objektif dan proporsional, maka kekhawatiran terhadap diskriminasi menjadi beralasan,” ujar Ananta, Senin (13/6).
Menurut Ananta, kekhawatiran terhadap praktik diskriminasi menjadi wajar apabila penyusunan maupun pelaksanaan perda tidak dilakukan secara proporsional. Terlebih, Kalimantan Selatan kini juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Perda tersebut, kata Ananta, bukan untuk meniadakan regulasi yang telah ada sebelumnya, melainkan menjadi instrumen untuk menyelaraskan berbagai kebijakan daerah agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip toleransi dan peraturan yang lebih tinggi.
Apabila terdapat perda yang substansinya bertentangan dengan ketentuan di atasnya, menurut dia, pemerintah daerah perlu melakukan harmonisasi melalui revisi maupun pencabutan aturan.
Persoalan itu, menurut Ananta, tidak berhenti pada perdebatan mengenai legalitas sebuah perda. Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk pelaku usaha.
Ia menyinggung pengalaman rumah makan nonhalal yang harus menghentikan layanan makan di tempat pada siang hari selama Ramadan sebagai salah satu contoh bagaimana implementasi perda dapat memengaruhi hak warga negara untuk mencari nafkah.
“Menjaga ketertiban Ramadan memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hak warga mencari nafkah secara tidak proporsional,” tegasnya.
Di tingkat pemerintah daerah, implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat juga belum sepenuhnya berjalan optimal. Padahal, sebagian pihak menilai ini salah satu regulasi yang membawa harapan baru terhadap kondisi toleransi di kota ini.
Salah satu penyebabnya ialah belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah, mengatakan Bagian Hukum hanya berperan memfasilitasi penyusunan regulasi yang diajukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sementara koordinasi pelaksanaan perda menjadi tanggung jawab instansi teknis.
“Bagian Hukum hanya bertindak sebagai fasilitator dalam pembuatan peraturan yang diajukan oleh SKPD. Koordinasi secara aktif merupakan tugas pokok dan fungsi (tusi) Kesbangpol,” ujarnya, Rabu (22/7).
Menurut Jefrie, hasil evaluasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menunjukkan perlunya peninjauan kembali terhadap rancangan Perwali sebagai aturan turunan Perda Toleransi. Petunjuk pelaksanaan dinilai penting agar implementasi perda tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
Ketika ditanya apakah perda-perda bernuansa syariah di Banjarmasin memungkinkan untuk direvisi, Jefrie tidak memberikan jawaban.

Lahir dari Bias Pejabat
Bagi Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch, menjamurnya perda bernuansa keagamaan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari cara pandang para pembentuk kebijakan terhadap agama.
Menurut Andreas, banyak pejabat belum mampu memisahkan keyakinan pribadi dengan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara. Akibatnya, tafsir keagamaan tertentu kerap diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang berlaku bagi seluruh warga.
“Banyak pejabat yang bias dengan agamanya, Islam dalam hal ini. Mereka tidak bisa membedakan mana yang menjadi wilayah privat, yaitu agamanya, dan mana yang menjadi wilayah profesi dia,” ujarnya dalam wawancara daring, Sabtu (18/6).
Ia menilai fenomena tersebut pada akhirnya menjadi perebutan otoritas dalam menafsirkan agama.
“Mereka menganggap Islam mereka lebih benar daripada Islam Anda,” tegasnya.
Andreas merujuk pada basis data School of Oriental and African Studies (SOAS), University of London, yang mencatat lebih dari 700 regulasi bernuansa syariah di Indonesia. Menurutnya, aturan-aturan tersebut umumnya dapat dikelompokkan ke dalam empat kategori.
“Dari 700 lebih peraturan itu, ada empat kategori. Satu, menyasar minoritas agama, non-Islam, non-Sunni, maupun agama lokal. Kedua, menyasar perempuan, termasuk wajib jilbab. Ketiga, menyasar LGBTQA+, dan keempat, pemakai alkohol.”
Meski demikian, Andreas menegaskan bahwa perda bukanlah aturan yang tidak dapat diubah. Ia mengatakan terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila suatu perda dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau hak-hak konstitusional warga negara.
“Peraturan daerah, Surat Keputusan (SK) Bupati, harus melalui gugatan ke Mahkamah Agung atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di wilayah masing-masing. Sementara dari sisi pemerintah kota, perdanya harus dicabut. Atau, yang terjadi di banyak kota, perdanya masih ada tetapi tidak dijalankan,” ujarnya.
Andreas juga menyoroti peran pemimpin nasional dalam mendorong perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Menurutnya, setiap pemerintahan memiliki peluang untuk memperkuat jaminan tersebut, meski hasilnya berbeda-beda.
“SBY berkuasa selama 10 tahun, dan dia kehilangan banyak sekali kesempatan untuk memperbaiki Indonesia. Dan ini bukan saya yang ngomong, tetapi Marcus Mietzner dalam bukunya. Dan saat Gus Dur menjadi presiden, ia mencabut larangan beribadah untuk Konghucu. Ia juga tidak mau pasal penodaan agama dipakai. Pokoknya ia tidak mau agama dipakai untuk kepentingan politik. Tetapi ada juga keinginannya yang tidak tercapai, salah satunya agar Kementerian Agama dibubarkan.”
Saat ditanya mengenai arah kebijakan kebebasan beragama dan berkeyakinan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Andreas mengaku belum dapat memberikan penilaian.
“Saya tidak tahu. Ya, mudah-mudahan membaik, tapi saya tidak tahu. Kan, masih baru,” pungkasnya.
Liputan ini merupakan kerja kolaboratif jurnalis lintas media massa yang sebelumnya mengikuti Workshop Jurnalisme Inklusif: Menuju Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Kegiatan tersebut didukung Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin dan Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin.









Leave a Reply