Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar Rapat Terbuka Keluarga Mahasiswa (KM) ULM, Rabu (13/5) di depan Sekretariat Bersama. Puluhan perwakilan mahasiswa hadir dari berbagai fakultas hingga menjelang malam hari sebagai bentuk respons keresahan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan Ahmad Zidan Satrio Utomo, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM Periode 2026/2027.

Rapat klarifikasi terbuka ini menghasilkan tiga kesepakatan utama. Pertama, pembekuan jabatan Zidan sebagai Ketua BEM ULM 2026/2027 terhitung sejak rapat terbuka selesai. Kedua, DPM ULM diwajibkan menyusun surat rekomendasi pembekuan kepada Rektorat ULM. Ketiga, investigasi lebih lanjut terkait dugaan kekerasan seksual diserahkan sepenuhnya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) ULM. Keputusan tersebut disepakati dengan pernyataan setuju secara lisan oleh forum.
Isu yang menyeret Zidan, Ketua BEM ULM, mulai beredar sejak 4 Mei 2026 lalu. Bermula dari unggahan akun anonim @bocoralus_ulm yang memperlihatkan video yang diduga Zidan dalam kondisi mabuk, isu kemudian berkembang luas di media sosial dan kalangan mahasiswa.
Tidak hanya soal dugaan tersebut, mahasiswa juga menyoroti kondisi internal organisasi, termasuk agenda organisasi dan konsolidasi internal BEM ULM yang tidak dihadiri Badan Pengurus Harian (BPH) BEM ULM secara lengkap.
Situasi tersebut memicu keresahan di lingkungan mahasiswa ULM. Berbagai elemen mahasiswa mulai mempertanyakan kejelasan informasi yang beredar, transparansi penanganan internal organisasi, hingga sikap resmi lembaga mahasiswa terhadap polemik yang terus berkembang.
Menyikapi hal tersebut, DPM ULM menggelar forum klarifikasi sebagai ruang penjelasan terkait isu yang telah berkembang luas di lingkungan kampus dan media sosial. “Rapat ini ditujukan untuk memperjelas kebingungan yang terjadi,” ucap Muhammad Dimas Kurniawan, Ketua DPM ULM 2026 dalam rapat terbuka, Rabu (13/5).
Sementara itu, Zidan membuka dengan mempertanyakan substansi forum dan posisi persoalan yang dibahas, apakah termasuk ranah lembaga atau personal. “Saya diundang secara kelembagaan, maka akan saya selesaikan secara kelembagaan pula,” ungkapnya.
Ia juga meminta penjelasan terkait dasar aturan apabila dirinya dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. “Jika saya memang melanggar AD/ART, maka jabarkan saya melanggar di bagian mana,” ucapnya dalam rapat terbuka, Rabu (13/5).
Dalam forum tersebut, Zidan mengakui pernah mengonsumsi minuman keras selama menjadi Ketua BEM ULM. Namun, ia menilai narasi yang berkembang di media sosial telah dilebih-lebihkan dan mempertanyakan validitas informasi yang beredar. “Terkait pernah minum atau tidak, jujur memang pernah,” ujarnya. Ia juga menambahkan tidak mengetahui secara pasti video yang beredar dan mempertanyakan apakah video tersebut benar memperlihatkan dirinya.
Selain dugaan terkait konsumsi alkohol, forum juga membahas dugaan tindakan kekerasan seksual yang menyeret nama Zidan. Dalam klarifikasinya, Zidan menyatakan dirinya tidak melakukan tindakan kekerasan seksual dan sudah berkonsultasi dengan Satgas PPK, yang menilai bahwa tindakannya tidak termasuk kategori kekerasan seksual. Zidan menambahkan, bahwa Ia sudah melakukan permohonan maaf. Namun, yang bersangkutan enggan untuk menemuinya.
Pernyataan Zidan langsung mendapat bantahan dari AR, teman korban sekaligus rekan Zidan yang turut hadir dalam forum. AR menjelaskan kronologi, bahwa Zidan melakukan panggilan berulang pada pukul 03.40 WITA dini hari. Hingga berita ini ditayangkan, tanggal kejadian tidak diketahui pasti.
“Dalam panggilan tersebut Zidan berkata ‘Saya ingin ditemani’ dalam kondisi sedang mabuk. Menurut saya, itu janggal,” tegas AR dalam rapat terbuka, Rabu (13/5). Ia juga mengaku kesal dengan pernyataan Zidan karena terkesan berbelit dan tidak sesuai dengan fakta yang sebelumnya disampaikan korban kepadanya.
Muhammad Hafidz, mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) ULM, berpandangan bahwa kronologi yang diungkapkan AR dan sejumlah saksi sudah mengarah pada pelecehan verbal, “Hal ini jadi tamparan bagi kita. Menurut saya, kita tidak boleh menormalisasikan adanya kekerasan seksual di kampus,” jelasnya dalam rapat terbuka, Rabu (13/5).
Sementara itu, Rifki Fadillah, Ketua BEM Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ULM Periode 2026/2027 menyampaikan bahwa mereka mengecam kejadian tersebut dan menyerahkan penanganannya sepenuhnya kepada pihak berwenang.
“Kita kembalikan lagi sesuai prosedur yang mengacu pada peraturan di KM ULM. Jika memang itu sudah mengarah pada pelanggaran, artinya langsung ditindak tegas melalui surat peringatan ataupun rapat paripurna dalam Kongres Luar Biasa (KLB),” tegasnya dalam rapat terbuka, Rabu (13/5).
Sehubungan dengan hal tersebut, DPM ULM berkomitmen menindaklanjuti hasil forum dengan menyusun surat rekomendasi pembekuan atau penonaktifan jabatan kepada Rektorat ULM dengan tenggat 1 x 12 jam.
Forum yang berlangsung dari sore hingga larut malam itu turut menuai respons mahasiswa karena Ketua BEM ULM dinilai cukup lama memberikan konfirmasi terkait dugaan yang dibahas hingga akhirnya pernyataan tersebut baru terungkap pada malam hari.
Hafidz menilai jalannya diskusi sempat berlangsung alot karena Ketua BEM ULM masih memisahkan persoalan pribadi dengan posisinya sebagai pimpinan lembaga. Namun, setelah berbagai tanggapan dari peserta forum disampaikan, klarifikasi terkait dugaan tersebut akhirnya mulai terjawab.
“Dengan adanya pengakuan terkait isu pertama dan rencana investigasi lanjutan mengenai dugaan kekerasan seksual, itu cukup menjawab keresahan KM ULM,” ungkap Hafidz.
Ia juga menyoroti peran dari DPM yang memimpin jalannya forum. “DPM perlu berbenah dan evaluasi lagi terkait bagaimana mereka menjalankan serta memahami tugas pokok, dan fungsinya, karena tadi terlihat bahkan DPM masih belum paham apa yang harus dilakukan di forum,” tutupnya.
Muhammad Zuhdian Noor selaku Sekretaris Satgas PPK ULM yang turut hadir dalam forum menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil alih penanganan dugaan kekerasan seksual tersebut. “Prosesnya lumayan panjang dan melibatkan psikolog. Satgas independen tidak memihak siapapun,” jelasnya dalam rapat terbuka, Rabu (13/5).
Zuhdian mengaku tidak bisa menyebutkan batas waktu karena bukan ranahnya. Proses akan berjalan jika korban melapor dan ditangani dalam tenggat tiga hari pasca-laporan. Forum pun merekomendasikan transparansi mekanisme proses dari Satgas PPK sebagai bentuk pengawalan mahasiswa.
Seluruh peserta forum berharap DPM ULM dapat memegang dan mempertanggungjawabkan pengawalan kasus tersebut secara serius. Selain itu, Rifki juga mengingatkan mahasiswa yang sedang menjabat di organisasi kampus agar menjaga nama baik lembaga dan tidak mengecewakan kepercayaan mahasiswa.
“Jaga nama baik organisasi dan jangan mengecewakan kepercayaan mahasiswa. Saya juga berharap kejadian ini menjadi evaluasi dan refleksi bagi seluruh mahasiswa ULM untuk tetap bersuara dan menyikapinya dengan kepala dingin demi nama baik ULM,” tutup Rifki.
(SZA, TIA, FZH)









Leave a Reply