Serikat Pekerja Kampus (SPK) merilis policy brief bertajuk Gaji Minimum, Beban Kerja Maksimum: Perbaiki Kondisi Kesejahteraan Dosen dan Pekerja Kampus Demi Mimpi Indonesia Emas 2045 mencatat asumsi bahwa dosen dan staf pendidikan di universitas memperoleh upah yang memadai adalah salah kaprah. Penelitian itu dilakukan pada 2023 lalu. Berhasilnya perjuangan untuk mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) pada pertengahan 2025 lalu hanyalah bagian kecil dari perjuangan hak-hak dosen. Bagaimana gambaran menjadi dosen kini?

Perjuangan Tukin Dosen
Mohammad Adhiya Riswandha sempat mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sebagai dosen tidak tetap selama empat tahun, sejak 2021 lalu. Ia mengaku sebagai dosen tidak tetap, tidak bisa dimungkiri keadaannya jauh dari kata sejahtera.
“Kenapa demikian? Saat itu saya dibayar basisnya per mengajar. Istilahnya, dosen luar biasa. Penghasilannya sesuai dengan jumlah mengajar, jadi tidak mendapatkan penghasilan bulanan,” bukanya dalam wawancara langsung, Kamis (16/4).
Pada saat penerimaan dosen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Adhiya mendaftar di Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM, sebab pada saat itu FEB ULM tidak membuka pendaftaran. “Rezeki saya diterima sebagai dosen tetap di Administrasi Bisnis,” timpalnya.
Kabar baik pada Juni 2025 lalu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Saintek dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mulai membayarkan Tukin untuk dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU) Non-Remunerasi, dan LLDikti yang memenuhi persyaratan. Kebijakan Tukin berlaku mulai 1 Januari 2025 lalu, dengan dasar pembayaran berdasarkan penilaian capaian kinerja dalam satu semester.
“Hampir satu tahun kita sudah merasakan Tukin. Bagi saya, game charger dalam dunia dosen. Saya merasa dulunya dosen itu seperti dianaktirikan, akan tetapi sekarang sudah disamakan. Dosen juga berhak mendapatkan Tukin,” tegas Adhiya. Ia merasa menjadi angkatan paling beruntung, sebab ketika diangkat menjadi dosen, Tukin mulai cair.
Sementara itu, Willy Alfarius, baru mengajar sebagai dosen CPNS di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ULM selama 10 bulan. Ia bercerita bahwa gaji pokok dosen sangat tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ceritanya juga lain untuk dosen CPNS yang hanya menerima 80% dari gaji pokok. “Andai tidak ada Tukin mungkin sangat-sangat pas-pasan jika dibandingkan dengan beban kerjanya,” ujarnya dalam dalam wawancara langsung, Kamis (16/4).
“Saya masih belum menikah mungkin agak ringan, tapi bayangkan misalnya dosen yang sudah menikah, punya anak, maupun salah satunya tidak bekerja, memang kerasa mepet banget jika hanya mengandalkan dari gaji pokok dan Tukin,” jelasnya.
Ia mencontohkan setelah dipotong 80% dari gaji pokok, gaji yang diterima dosen CPNS bisa berkisar Rp2.300.000, sementara keperluan kebutuhan sehari-hari membengkak. “Bayangkan, jika masih mengontrak rumah atau membayar kos. Ditambah uang makan, anggaplah sekitar Rp500.000. Apalagi jika berasal dari luar Kalimantan seperti saya, menurut saya biaya hidup di sini lebih mahal dibandingkan di Jawa,” paparnya.
Willy menceritakan untuk menutupi kekurangan, banyak dosen yang memiliki pekerjaan sampingan. “Mereka buka jasa bimbel, apalagi sekarang persiapan tes CPNS. Jadi, bimbel untuk CPNS,” ujarnya
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 dan Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) No. 21/A/KEP/2025, ditetapkan sebesar 60% kinerja dasar dan 40% kinerja prestasi. Penghitungan Tukin berdasarkan kinerja dasar dan kinerja prestasi dosen.
“Tukin dihitung berdasarkan kinerja dasar dan kinerja prestasi. Jika hanya memenuhi standar, maka hanya mendapatkan besaran kinerja dasar,” jelas Irwansyah, Dekan FISIP ULM dalam wawancara langsung, Selasa (15/4).
Namun, ada kekhawatiran di kalangan dosen bahwa Tukin hanya berlaku sampai akhir tahun 2026. “Andai kata Tukin cuma sampai tahun ini, wah, itu berat banget, sih. Semoga bisa diperpanjang,” lanjut Willy.
Serba-Serbi Beban Dosen
Beban yang mencekik dosen tidak sebatas gaji pokok yang di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan kekhawatiran kemungkinan Tukin tidak bertahan lama semata. Nurul Azkar, dosen Administrasi Publik, menyebutkan beban kerjanya sering melebihi batas maksimal yang diatur dalam Beban Kerja Dosen (BKD), yaitu rangkaian kegiatan wajib mencakup Tri Dharma yang dilaporkan setiap semester (12-16 SKS) untuk menilai kinerja dan tunjangan profesi.
“Dalam BKD, terdapat minimal dan maksimal SKS yang di-input. Minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS. Saya selalu lebih dari 20 SKS. Akan tetapi, kalau lebih dari 16 keterangannya merah dan tidak diterima oleh sistem, dan kelebihannya tidak dibayar. Jadi, kurang SKS tidak boleh, kalau lebih tidak dibayar,” ungkap Nurul dalam wawancara langsung, Selasa (14/4).
Nurul melanjutkan, beban menjadi dosen terlalu berat. Memang, beban minimal tidak terlalu berat. Akan tetapi, semua komponen dalam BKD seperti pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat harus terisi. “Memang, tidak seimbang antara penghasilan dengan beban menjadi dosen. Kalau kurang, bisa dicabut tunjangannya. Bahaya sekali jika tunjangan sertifikasi dosen dicabut,” ungkapnya.
Di bidang penelitian, dosen juga dimasukkan menjadi tim ahli untuk melakukan kajian di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Tak lain dan tak bukan ketika dalam tahap perencanaan kebijakan pemerintahan, seperti yang dijelaskan Adhiya. “Misalnya, studi kelayakan usaha, kelayakan bisnis, analisis gap di pemerintah provinsi, studi pembiayaan alternatif untuk membiayai kekurangan APDB di level pemerintahan provinsi Kalimantan Selatan. Semuanya harus dilaporkan di BKD setiap semester,” jelasnya.
Menurut Willy, pelaporan BKD setiap semester inilah menjadi salah satu biang masalah. Ia bertanya-tanya mengapa BKD tidak dibuat per tahun agar memudahkan dosen. “Contohnya, artikel saya nanti terbitnya Agustus 2026, berarti nggak bisa masuk di BKD semester ini, sebab batasnya 31 Juli. Kalau artikelnya terbit setelah 31 Juli, berarti itu dihitung untuk semester depan. Jadi, komponen menerbitkan artikel ilmiah kosong di semester ini,” jelasnya.
“Sesuatu yang dipaksakan selesai dalam waktu singkat, hasilnya pasti nggak maksimal. Makanya, banyak banget artikel yang nggak jelas. Karena terbitnya sekadar agar BKD terpenuhi. Artinya, rawan mementingkan kuantitas dibandingkan kualitas,” ujarnya lagi.
Willy mengingatkan banyak kerja-kerja dosen yang tidak terhitung di manapun, bukan mengajar, meneliti maupun mengabdi, seperti saat mempersiapkan berkas untuk akreditasi prodi. “Siapa yang ngerjain? Dosen. Ngumpulin berkas kadang sampai larut malam. Kita harus punya data lengkap setiap dosen yang ada di prodi. Dan biasanya juga sungkan meminta tolong ke dosen yang senior. Akhirnya yang ngerjain kebanyakan dosen muda. Seperti ada peraturan nggak tertulis aja, sih,” lanjutnya.
BKD di ULM dilaporkan setiap semester melalui aplikasi Sistem Informasi Universitas Lambung Mangkurat Terintegrasi (SIMARI) dan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER). Sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, ada tiga komponen wajib yang dilaporkan di antaranya, mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.
Adapun sistem pelaporan BKD melibatkan empat aktor utama. Pertama, dosen bertanggung jawab mengisi laporan dan mengunggah bukti pendukung kegiatan. Kedua, Tim Asesor BKD yang terdiri dari dosen senior yang bertugas memverifikasi laporan tersebut. Ketiga, pimpinan program studi dan fakultas berperan dalam mengatur pembagian beban mata kuliah. Terakhir, Tim Kinerja Universitas bertindak sebagai pengelola sistem secara keseluruhan.
Irwansyah selaku Dekan FISIP ULM menjelaskan dirinya turut terlibat sebagai penilai. “BKD memiliki tim asesor yang ditarik dari fakultas, akan tetapi Induknya tetap di universitas,” ujarnya dalam wawancara langsung, Selasa (14/4).
Willy bercerita ia sering diundang menjadi narasumber kegiatan. Hal tersebut juga dapat menjadi komponen memenuhi BKD. Akan tetapi, harus dibuktikan melalui dokumen resmi seperti undangan maupun sertifikat dari penyelenggara. “Jadi, memang agak formal. Harus ada dokumen. Kalau nggak ada, nggak bisa diterima,” tutupnya.
Pola Pemiskinan Negara terhadap Dosen
Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun dalam wawancara daring menegaskan bahwa sesama pekerja kampus, dosen seringkali dilihat sebagai bagian dari pengabdian, dosen senantiasa menerima tekanan di sekitar kampus.
“Banyak dosen yang mengalami burnout, stres. Artinya, kondisi dosen dan pekerja kampus berada di posisi yang tidak baik-baik saja. Terlalu banyak tugas kampus di luar tugas utama dosen yang sebenarnya. Misalnya, hari ini dosen mengerjakan tugas hubungan masyarakat (humas), tugas fotografer karena setiap kegiatan harus dilaporkan dalam dokumentasi, dan seterusnya,” ungkapnya pada Kamis (16/4).
Lebih lanjut, Dhia juga menyoroti masalah sertifikasi dosen. Per 1 Januari 2026, Kemendikti Saintek melalui Permendikti Saintek No. 52 Tahun 2025 resmi memangkas tes formal yang repetitif. Penilaian kini berbasis LKD atau BKD dua tahun berturut-turut yang sudah divalidasi perguruan tinggi. Jadi, fokus pada portofolio dan kinerja nyata di kampus masing-masing.
“Dosen akan mendapat tambahan gaji setelah empat atau lima tahun mengupayakan sertifikasi. Sebelum itu, gajinya jauh di bawah UMR,” tambahnya.
Hal ini sejalan dengan survei daring yang diedarkan oleh SPK pada 2023 yang diikuti hampir 1.200 partisipan dosen aktif. Periode awal karir dosen adalah masa-masa kritis, terutama jika belum memperoleh Sertifikasi Dosen (Serdos).
SPK menemukan bahwa tahun-tahun sebagai dosen muda paling sulit untuk dilewati secara finansial. Pada awal karir dosen (0-3 tahun), sebanyak 292 dosen dari 466 dosen pada awal kariernya diupah di bawah 3 juta rupiah, dengan mayoritas memiliki kualifikasi S2 atau setara dan S3.
Menyambung penemuan, Catatan SPK akhir 2025 menunjukkan beban kerja dosen junior lebih banyak dan paling rawan mengalami diskriminasi atau tekanan. “Dosen junior termasuk problem-problem kesehatan mentalnya itu lebih banyak karena tekanan dari dosen senior, di mana kesejahteraan mereka sangat bergantung kepada bagaimana dosen senior menilai mereka. Kita juga punya Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang menundukkan dosen-dosen junior kepada atasannya,”
SPK mempertanyakan sistem pelaporan BKD sebagai basis pemberian kesejahteraan. Apalagi BKD yang tidak memperhitungkan kelebihan beban yang dilakukan dosen. “Jika dosen mengemban SKS melebihi ketentuan dalam BKD, memang harus diperhitungkan. Dosen bekerja berapa jam dalam sehari harus diperhitungkan, bukan dianggap sebagai pengabdian,” tegas Dhia.
Suara Dhia selaras dengan Adhiya yang menyoroti batas jumlah SKS dalam BKD. Menurutnya, jika kelebihan beban kerja tidak bisa dikonversi menjadi kompensasi finansial, pihak universitas bisa menawarkan alternatif lain. “Minimal bisa membantu kita naik ke jabatan fungsional lebih cepat,” tutupnya. Adhiya juga berharap sistem pelaporan BKD dan SKP diintegrasikan agar dosen tidak perlu melaporkan hal yang sama dua kali.
Dhia menyuarakan dengan lebih tegas. Menurutnya, BKD harus dihapus. “Kenapa dihapus? Sebab tidak perlu ada pengulangan-pengulangan kerja yang memang sudah dilakukan oleh dosen. Dosen sudah bekerja, masih harus membuktikan kerjanya. Dan pembuktian kerja pun harus sesuai dengan standar BKD agar bisa diakui. Harusnya, SKS dilaporkan secara real, akan tetapi hal-hal semacam ini tidak muncul di laporan beban kerja dosen,” pungkasnya.
Harapan Remunerasi untuk Dosen
Di tengah berbagai sorotan terhadap sistem BKD dan kesejahteraan dosen, pihak universitas memberikan tanggapan resmi. Iwan Aflanie selaku Wakil Rektor I ULM menjelaskan penetapan BKD disesuaikan dengan proporsi dengan kewenangan masing-masing dosen sesuai pangkat pendidikan. Di tingkat prodi, ada peraturan internal yang mengatur beban kerja.
Iwan tidak menampik kemungkinan adanya persoalan di lapangan. “Harus dievaluasi apa penyebabnya. Jika ada, pasti akan diperbaiki dari segi aturan dan tata tertib. Nantinya akan menjadi kajian di rapat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap ULM dapat menerapkan remunerasi ke depannya. Remunerasi adalah total paket kompensasi yang meliputi gaji pokok dan tunjangan, sedangkan Tukin hanya satu jenis tunjangan spesifik yang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dosen.
(TIA, NAR, SZA)









Leave a Reply