Melalui KLB, Ketua dan Wakil Ketua BEM dan DPM FISIP ULM Dipilih

Kongres Luar Biasa (KLB) FISIP ULM diselenggarakan pada Sabtu (11/2) hingga Senin (13/2). Bertempat di Aula Gedung Lama FISIP ULM dan dihadiri oleh KM-FISIP ULM. Dilaksanakannya KLB bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua dan Wakil Ketua BEM dan DPM FISIP ULM.

KLB Tahun 2023

KLB kali ini cukup berbeda dengan tahun sebelumnya dikarenakan untuk mengisi 2 posisi jabatan sekaligus, yakni BEM dan DPM. Berkaca dari UU Ketetapan DPM FISIP ULM yang tertera pada Bab 3 Pasal 4 bahwasanya KLB dilaksanakan apabila terjadinya kekosongan jabatan Ketua BEM dan/atau Ketua DPM FISIP ULM. Kongres Luar Biasa diinisiasikan langsung oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) sebagai panitia pelaksana. “Diadakan karena tidak ada (kandidat paslon) yang mendaftar saat pemilu mahasiswa kemarin,” ucap Juli Purnomo selaku Ketua Pelaksana Kongres Akbar saat diwawancarai secara daring, Senin (13/2).

Perlu diperhatikan bahwasanya KLB merupakan syarat untuk terselenggaranya lanjutan agenda Kongres Akbar. “Agenda selanjutnya yaitu Sidang Pleno 3 untuk mengesahkan Ketua dan Wakil Ketua BEM dan DPM FISIP ULM,”  tambahnya. Meski dilaksanakan di tengah agenda Kongres Akbar, KLB tetap dilaksanakan secara terpisah. “Setelah dilaksanakannya KLB maka kongres dapat dilanjutkan, yang mana sebelumnya sempat di-pending,”  jelasnya.

Sebab Kekosongan Kursi Jabatan

Setelah 2 periode berlalu dari tahun 2021 hingga 2022, BEM FISIP ULM tidak mengadakan KLB. Namun, pada tahun 2023 ini BEM FISIP ULM kembali melaksanakan KLB dikarenakan kekosongan jabatan. Husama Riyadi, selaku Ketua BEM FISIP ULM 2022 menampik spekulasi tentang minimnya regenerasi kepengurusan pada BEM. “Secara etis BEM bukanlah tempat pengkaderan yang harus menciptakan pemimpin. Di organisasi BEM sendiri semua berhak menjadi pemimpin,” ujarnya.

Kosongnya jabatan ketua BEM bukan tanpa alasan. Syarat ketetapan pendaftaran Capaslon BEM ataupun DPM pada PEMILU-MA FISIP ULM yang diharuskan dari angkatan 2018-2020 oleh KPU FISIP ULM dikeluhkan turut menjadi faktor. “Regrenerasi sebenarnya ada, tetapi terhalang oleh persyaratan PEMILU-MA, yakni harus berasal dari angkatan 2018-2020 yang dapat mencalonkan diri. Sedangkan anggota DPM didominasi dari angkatan 2021,” ujar Sahrul selaku Ketua DPM FISIP ULM 2022 saat diwawancara secara daring pada, Senin (13/02). Alhasil pada pelaksanaan KLB, ketetapan peraturan mengenai petunjuk dan teknis pelaksanaan beracuan pada UU dari KPU-M FISIP ULM sewaktu PEMILU-MA sebelumnya, dsesuaikan kembali melalui kesepakatan peserta forum.

Penghujung Keputusan Forum

Juli selaku ketua panitia pelaksana memaparkan bahwa dalam masa persiapan pelaksanaan kongres tidak memiliki kendala yang berarti. Namun, ketika berlangsungnya kongres, sering kali terjadi kekurangan jumlah forum anggota penuh.  Hal ini pun juga dibenarkan oleh Deswitha Nathalia, Ketua Umum SSD FISIP ULM selaku peserta penuh kongres. “Seringnya skorsing menjadikan kongres akbar agendanya molor. Sebab forum peserta penuh yang tidak mencukupi,” tuturnya saat diwawancarai secara daring pada, Senin (13/2).

Adapun hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB) kali ini berhasil menetapkan Ketua dan Wakil Ketua BEM dan DPM FISIP ULM. Jabatan Ketua BEM diisi oleh Muh. Zhaldi Putra Fahrizal dan Wakil Ketua BEM diisi oleh Ha’al Aziz. Kemudian, untuk jabatan Ketua DPM disi oleh Yardie Rahman Heriyanto dan Wakil Ketua diisi oleh Fajar Baihakki.

(FDH, TSP)