Menyoroti maraknya tindakan represif dan intervensi birokrasi kampus terhadap iklim pencarian informasi oleh jurnalis mahasiswa, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Persiapan Banjarmasin menggelar diskusi publik dan peluncuran karya liputan kolaboratif pada Sabtu (27/6) lalu.
Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari rangkaian pelatihan Penguatan Pers Mahasiswa se-Kota Banjarmasin 2026 yang diinisiasi oleh AJI Persiapan Banjarmasin bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta bertajuk “Mewujudkan Ruang Aman Pers Mahasiswa Banjarmasin”.
Berkolaborasi dengan banyak narasumber, yakni R. Hari Tri Widodo, Kepala Bidang Advokasi AJI Persiapan Banjarmasin, bersama Muhammad Fadel Fahlevi, Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) INTR-O Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM, dan Harfin Shad, Tim Liputan Kolaboratif/Redaksi LPM Sukma Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari.
Dalam satu bulan terakhir, Fadel mengaku pihaknya mendapat perlakuan represif akibat pemberitaan kritis yang mereka angkat. “Kami berharap forum seperti ini terus berlanjut, tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas teknis pers mahasiswa di Banjarmasin, tetapi juga memicu langkah konkret pemenuhan advokasi dan perlindungan,” ujar Fadel, Sabtu (27/6).
Fadel mendorong adanya Nota Kesepahaman antara pihak rektorat dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) guna mengatur batasan yang jelas. Upaya mengikuti langkah progresif yang telah diterapkan di Universitas Hasanuddin.
Selaras dengan itu, Tim Redaksi LPM Sukma UIN Antasari, Harfin Shad, yang terlibat dalam tim liputan kolaboratif bersama LPM INTR-O dan LPM Kinday, mengungkapkan temuan di lapangan.
Berdasarkan investigasi bersama, sejumlah jurnalis kampus kerap menerima ancaman langsung dari pejabat kampus saat mengusut isu-isu yang sensitif. “Dampaknya, muncul rasa cemas teman-teman untuk menerbitkan produk jurnalistik selanjutnya. Padahal, mengacu pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kemendikbudristek tahun 2024, ruang gerak dan perlindungan pers mahasiswa semestinya dijamin bersama oleh kampus dan Dewan Pers,” tegas Harfin dalam pemaparannya, Sabtu (27/6).
Menanggapi keluhan tersebut, Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna, menegaskan bahwa kawan-kawan jurnalis kampus tidak perlu gentar dalam memproduksi karya jurnalistik yang kritis dan berbobot.
Berdasarkan data Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) selama 26 tahun terakhir, tercatat ada 1.317 kasus kekerasan pers, termasuk laporan yang masuk dari lingkaran pers mahasiswa di Banjarmasin.
Rendy menjelaskan, meski status kelembagaan atau organisasi mahasiswa sering kali dianggap berada di wilayah abu-abu oleh regulasi internal kampus, produk jurnalistik yang mereka hasilkan mendapatkan posisi hukum yang jelas.
“Selama teman-teman mahasiswa memproduksi karya jurnalistik yang berkualitas dan mematuhi kode etik, maka produk itulah yang dilindungi dan di-bumping oleh Dewan Pers. Yang dinilai adalah kualitas produk jurnalistiknya, bukan dari LPM mana Anda berasal,” jelas Rendy dalam pemaparannya, Sabtu (27/6).
Rendy menambahkan, AJI membuka pintu keanggotaan secara luas, termasuk bagi jurnalis mahasiswa yang fokus pada produk karya jurnalistik. Menurutnya, masa depan pers yang sehat di Kalimantan Selatan bertumpu pada daya kritis para jurnalis muda di lingkungan akademis.
“Jika teman-teman di kampus sejak dini sudah bisa bersikap kritis dan profesional dalam menjalankan fungsi jurnalisme, kualitas informasi dan demokrasi di Kalimantan Selatan secara umum pasti akan meningkat,” pungkasnya.
(MRS, KAR, SOQ)









Leave a Reply