Spanduk Sindiran Hadir di Tengah Pemilu-Ma, Kritik atau Kontroversi?

Spanduk Sindiran di Tengah Pemilu-Ma
Spanduk anonim terpasang di area Gedung Lama FISIP ULM/Dokumentasi LPM INTR-O

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat (FISIP ULM) yang tengah melangsungkan Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilu-Ma) pada Senin (4/12) digemparkan dengan terpasangnya beberapa spanduk di sekitaran Gedung Lama FISIP. Spanduk berisi sindiran tersebut terbentang di sejumlah titik, di antaranya tiga spanduk di area parkir dan dua spanduk di area dalam Gedung Lama FISIP. Spanduk-spanduk tersebut sudah dipasang sejak pagi sebelum Pemilu-Ma dimulai. 

BAWASLU-M Selidiki Permasalahan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum-Mahasiswa (BAWASLU-M) FISIP ULM, Muhammad Aldy Hidayatullah angkat bicara. “Pesan yang tertulis di spanduk tidak mengarah menyudutkan salah satu paslon,” jelasnya saat diwawancarai secara langsung, Senin (4/12). Beberapa spanduk tersebut bertuliskan sindiran mengenai kinerja BEM dan DPM, beberapa di antaranya terkait permasalahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan realisasi aspirasi mahasiswa. Berdasarkan keterangan dari pihak BAWASLU-M FISIP ULM, sejauh ini belum ada yang melaporkan keresahan terkait adanya pemasangan spanduk kepada mereka. “Selama belum ada yang melapor, kami pun merasa jalannya Pemilu-Ma tidak terganggu selama proses pemilihan masih berjalan dengan kondusif,” tambahnya. 

Hingga saat ini belum diketahui identitas dari pemasang spanduk tersebut. Akan tetapi, jika adanya pemasangan spanduk ini memang terbukti merupakan ulah dari salah satu tim sukses para paslon, pihak BAWASLU-M menyatakan dengan tegas akan menindaklanjuti hal tersebut. “Kami tetap akan berusaha melakukan investigasi lebih lanjut dan mencari tahu motif dari pemasangan spanduk,” ungkapnya. Apabila motifnya terbukti sebagai kampanye hitam (black campaign), pihak BAWASLU-M akan menyatakan peristiwa ini sebagai pelanggaran.

KM FISIP Beri Respons

Di samping itu, Ketua Umum DPM FISIP ULM 2023, Yardie Rahman Herianto menilai bahwa hal ini melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum-Mahasiswa (KPU-M) jika memang benar dimaksudkan untuk kampanye. “Apabila memang ditujukan untuk kampanye, maka hal tersebut sudah termasuk pelanggaran dan sangat disayangkan hal tersebut terjadi,” tegasnya via telepon WhatsApp pada Senin (4/12). 

Berbanding terbalik dengan beberapa pernyataan sebelumnya, Muh. Zhaldi Putra Fahrizal, Ketua Umum BEM FISIP ULM 2023 menganggap kejadian ini sah-sah saja terjadi. “Berdasarkan asas demokrasi, semua orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya dalam bentuk apa pun, termasuk pemasangan spanduk,” ucapnya saat diwawancarai via telepon WhatsApp pada Senin (4/12). Zhaldi justru beranggapan bahwa hal tersebut adalah cerminan pemikiran kritis Mahasiswa FISIP ULM. Namun, ia berharap dengan adanya peristiwa ini tidak menjadikan Keluarga Mahasiswa (KM) FISIP ULM terpecah belah. “Dalam Pemilu, peristiwa seperti ini wajar. Aspirasi tersebut justru dapat dijalankan pada periode kepemimpinan berikutnya,” pungkasnya.

Dari sisi mahasiswa, Muhammad Febriadrian Annur, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan 2023 menganggap bahwa pemasangan spanduk tersebut tidak patut dilakukan. “Pemasangan spanduk ini sangat mengganggu dan kurang etis dilakukan,” ujarnya saat diwawancarai secara langsung pada Senin (4/12). Ia pun menilai bahwa seharusnya aspirasi seperti itu bisa disampaikan secara langsung kepada para paslon.

(SYW)